Usai Rekonstruksi 45 Adegan, Penyidik Polres Nabire Lanjutkan Analisis Perkara
- 11 Agt 2026 19:13 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire — Penyidik Polres Nabire melanjutkan proses hukum perkara dugaan pembunuhan di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, setelah rekonstruksi yang menghadirkan 45 adegan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan, seluruh adegan yang diperagakan akan dievaluasi dan dicocokkan dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara rangkaian peristiwa yang diperagakan dalam rekonstruksi dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Setelah kita melakukan rekonstruksi ini, penyidik akan melakukan evaluasi terhadap seluruh rangkaian adegan dan mencocokkan kembali dengan alat bukti yang diperoleh kepolisian,” kata Samuel Tatiratu.
Ia mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi secara intensif dengan jaksa penuntut umum untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Apabila dalam proses koordinasi tersebut masih terdapat hal yang perlu dilengkapi, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Kapolres menegaskan, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.
Keterangan tersebut akan dicocokkan dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik dan bukti elektronik.
Menurut Samuel, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Nabire dalam menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Ia meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri terkait perkara tersebut sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan seluruhnya nanti merupakan kewenangan dari pengadilan,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....