Polres Nabire Musnahkan BB Narkotika Ganja 54,46 gram Disita dari kasus ABH

  • 06 Agt 2026 13:23 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire memusnahkan barang bukti narkotika hasil penyidikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di halaman Satres Narkoba Polres Nabire, Kamis 6 Agustus 2026.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR, didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kalapas Nabire, perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, serta sejumlah pejabat utama dan personel Polres Nabire.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang melibatkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RGBM (16). Sesuai prinsip pemberitaan ramah anak dan ketentuan perundang-undangan, identitas lengkap tersangka tidak dipublikasikan.

Kasus tersebut bermula pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIT. Petugas Satres Narkoba Polres Nabire menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Laut Nabire. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tas selempang berisi satu telepon genggam, satu speaker, serta dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil penimbangan di Laboratorium Forensik Jayapura, barang bukti tersebut memiliki berat bersih 54,4627 gram. Selain itu turut diamankan satu bungkus rokok berwarna cokelat bertuliskan Forester dan satu jaket berwarna hitam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Hardiman Sirait menjelaskan, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Nabire dalam menjamin transparansi penanganan perkara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan.

"Melalui pemusnahan ini kami memastikan barang bukti tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan. Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika," tegas Kapolres.

Selain barang bukti yang dimusnahkan dari ABH, terdapat pula temuan narkotika jenis ganja lain yang berasal dari Lapas Kelas IIB Nabire dan ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Polres Nabire mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nabire sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....