Berkas P-21, Polres Nabire Serahkan Tersangka Curas ke Jaksa
- 31 Agt 2026 23:54 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Senin 31 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara atas nama F.G alias Y.T dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 11.40 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, dan diterima Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty, S.H. Perkara tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan curas yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 10.45 WIT, di Jalan Poros Nabire Barat, tepatnya di depan RRI Nabire.
Berdasarkan kronologi penyidik, korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah SP menuju Kota Nabire. Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga dipepet pelaku yang kemudian merampas tas selempang milik korban.
Tas tersebut berisi dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo Reno 15 dan Oppo A3 X, serta uang tunai Rp4 juta. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam, dua unit telepon seluler, pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, dompet, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai Rp1.331.000.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....