Polres Nabire Ungkap Kasus Penemuan Jenazah Anak Perempuan di Waroki
- 31 Jul 2026 22:07 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah seorang anak perempuan di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat. Kurang dari satu hari setelah jasad korb
an ditemukan, polisi mengamankan seorang anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jenazah korban pada Kamis 30 Juli 2026 malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Nabire bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang anak yang diketahui merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum peristiwa terjadi. Terduga kemudian diamankan pada Jumat 31 Juli 2026 dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh pengakuan yang menjadi bagian dari proses pembuktian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menduga tindak pidana tersebut telah direncanakan sebelumnya. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami untuk melengkapi alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Bogi Transtanto, SH, melalui laporan resmi penanganan perkara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan penemuan korban diterima.
"Tim bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum," demikian keterangan Satreskrim Polres Nabire.
Karena perkara ini melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum, identitas keduanya tidak dipublikasikan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....