Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Mimika Perketat Pengawasan Peredaran Alkohol
- 16 Jun 2026 08:00 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID,Mimika – Polres Mimika memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolres Mimika, Mile 32, Senin 15 juni 2026 , dan dihadiri Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin dalam rangka menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Mimika.
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 1.030 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang terdiri atas minuman lokal maupun minuman produksi pabrikan yang beredar tanpa izin.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 344 botol minuman beralkohol merek Vodka ukuran 200 mililiter, 344 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang atau Bir Putih, 2 botol minuman beralkohol jenis Captain Morgan Special ukuran 750 mililiter, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya yang diamankan dari berbagai lokasi operasi.
Kapolres menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.
Sementara itu, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengapresiasi kinerja Polres Mimika dan jajarannya yang berhasil mengungkap serta mengamankan ratusan hingga ribuan botol minuman beralkohol ilegal dari wilayah Pelabuhan Pomako, Bandara Mozes Kilangin, dan sejumlah titik lainnya di Mimika.
Menurut Kapolda, peredaran minuman keras ilegal sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kecelakaan lalu lintas, hingga tindakan kekerasan yang meresahkan warga.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong membacakan sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob. Ia menyampaikan apresiasi kepada Polres Mimika dan Polda Papua Tengah yang secara konsisten melakukan pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
Bupati menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan para orang tua untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol serta bersama-sama mencegah masuk dan beredarnya minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Mimika.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....