Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Mimika Ditangkap Polisi
- 15 Apr 2026 18:58 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswa di Jalan WR. Soepratman, Mimika, pada hari Selasa 14 April 2026 .
Penangkapan tersebut dilakukan sehari setelah kejadian, yakni pada hari rabu 15 april 2026, dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasikan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial S.T (18) dan A.T (20) kini telah diamankan di Mapolsek Mimika Baru. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban tersebut.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Selasa dini hari sekitar pukul 00.00 WIT. Korban, seorang mahasiswa berinisial MEM (20), saat itu sedang berada di kawasan Jalan WR. Soepratman, kabupaten mimika.
Insiden ini bermula ketika sekelompok orang bersenjata tajam mencoba menyerang kakak korban. Melihat situasi tersebut, korban berusaha mendekat untuk memberikan bantuan dengan menggunakan sepeda motor. Namun nahas, korban terjatuh dari kendaraannya.
Saat itulah salah satu pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala bagian belakang korban dengan menggunakan kedua tangannya.
“Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka sayatan yang sangat serius pada bagian kepala belakang dan tangan kiri,” ujar Hempy dalam keterangan resminya, pada hari Rabu siang.
Meski mengalami luka yang sangat parah, korban masih mampu mengendarai motornya kembali ke rumah untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Ipda Teguh K. Fardha kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan di kediaman mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 46 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat tua dan pengikat aluminium yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Saat ini, kedua tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk segerah mengetahui peran masing-masing dari pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kini Kedua terduga pelaku sudah diamankan untuk segerah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hempy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....