Tersangka Pencurian di Nabire Resmi Diserahkan Ke Kejari

  • 25 Apr 2025 22:45 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Langkah hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, kini memasuki babak baru. Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Barat resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial DW (22) beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.

Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Nabire Barat, Aiptu Frits Tonci Wakum, bersama anggota penyidik. Barang bukti yang diserahkan turut mencakup sejumlah barang hasil curian yang sempat dilaporkan hilang oleh korban.

"Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya As’ad Djaelani Sibgha Tullah BW, S.H.," terang Kapolsek Nabire Barat, IPDA Bogi Transtanto, S.H., saat dikonfirmasi awak media.

DW ditangkap usai terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 02.30 WIT. Peristiwa ini berlangsung di sebuah rumah warga di Kampung Bumi Mulia. Aksi pelaku pertama kali terungkap saat saksi mata melihat gerak-gerik mencurigakan dari lantai dua rumah tersebut. Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam rumah ditemukan dalam kondisi berantakan dan beberapa lainnya hilang.

Adapun barang-barang yang dilaporkan raib antara lain dua buah pemanas nasi, satu unit televisi, serta barang-barang elektronik lain. Hasil rekaman CCTV turut menjadi bukti pendukung yang menguatkan dugaan bahwa DW adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan,” pungkas Kapolsek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....