Polres Nabire Serahkan Tersangka Aborsi ke Kejaksaan Negeri
- 20 Mar 2025 12:30 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Penyidik Satreskrim Polres Nabire resmi menyerahkan tersangka kasus aborsi berujung kematian ke Kejaksaan Negeri Nabire. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak kejaksaan setempat.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung Rabu, 19 Maret 2025. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Dewi Monika Pepuho, S.H.
Tersangka berinisial LH (58), pria asal Kampung Sanoba, Distrik Nabire, diduga melakukan praktik aborsi ilegal terhadap seorang korban pada 15 November 2024. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami komplikasi serius hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas medis.
Barang bukti yang turut diserahkan mencakup sembilan botol ampul berukuran 2 ml, sebelas spuit berukuran 5 ml, satu unit tensimeter merek Omron, serta dua botol ampul berukuran 5 ml. Barang bukti ini diamankan dari lokasi kejadian saat proses penyelidikan berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mendatangi tersangka dengan maksud menggugurkan kandungan secara ilegal. Tersangka kemudian menyuntikkan obat oksitosin guna merangsang kontraksi, namun tindakan medis yang tidak sesuai prosedur tersebut menyebabkan korban mengalami komplikasi fatal.
Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 348 Ayat (1) dan (2) KUHP terkait tindak pidana aborsi yang mengakibatkan kematian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....