Polisi Tangkap Sindikat Curanmor, Terungkap Modus Licik Mereka

  • 19 Feb 2025 20:52 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Polres Nabire berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini berawal dari lima laporan polisi berbeda.

Laporan pertama tercatat pada 14 Januari 2025 di Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire. Laporan berikutnya terjadi pada 29 Januari 2025 di Jalan Medi Tonapa, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.

Laporan ketiga masuk pada 17 Januari 2025 di Jalan Doktor Sutomo, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire. Kemudian, laporan keempat dan kelima pada 5 Februari 2025, masing-masing di Jalan Bobairo dan Jalan Polsek Nabarua.

Pelaku utama yang berhasil diamankan berinisial F.I. alias F, seorang pria berusia 27 tahun. Ia tidak memiliki pekerjaan dan tinggal di Jalan Jayanti, Kelurahan Kalibobo, Nabire.

Dari pengungkapan ini, polisi menemukan salah satu barang bukti yang dicuri adalah motor dinas Bhabinkamtibmas. Motor itu diambil saat pemiliknya sedang tertidur.

Modus operandi para pelaku tergolong rapi dan terencana. Mereka mengintai lokasi, merusak pagar, bahkan memanjat untuk masuk ke rumah korban

Setelah berhasil masuk, mereka mendorong kendaraan keluar dengan pura-pura motor mogok. Jika dikunci setang, pelaku mematahkannya tanpa menyambung kabel.

Saat beraksi, mereka selalu mencari momen yang tepat. Mereka berusaha tidak mencolok agar tidak dicurigai oleh warga sekitar.

"Semua bukti sudah kami kumpulkan. Ada rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka," ucap Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu S.I.K dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui sindikat ini terdiri dari tiga hingga lima orang. Mereka menjual motor hasil curian dengan harga murah.

Harga jual kendaraan curian berkisar antara Rp3 juta hingga Rp7 juta. Transaksi dilakukan tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Keuntungan hasil curian ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengakui telah mencuri 10 unit motor berbagai merek.

Sebagian besar motor tersebut sudah dijual ke masyarakat di Kabupaten Nabire. Namun, polisi masih terus melacak keberadaan unit lainnya.

F.I. dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Tindakannya memenuhi unsur pencurian di malam hari dengan cara merusak dan bersekutu dengan orang lain. Polisi juga mengejar rekan-rekannya.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, menjelaskan kronologi penangkapan. Semua berawal dari hilangnya motor dinas polisi.

Tim Reskrim menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itu, mereka mengidentifikasi pelaku yang mendorong motor curian.

Setelah profil pelaku diketahui, polisi melacak nomor ponselnya. Kemudian, dilakukan strategi jebakan dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Pelaku sempat mengutus seseorang untuk memastikan transaksi tidak jebakan. Namun, ia akhirnya datang membawa motor curian.

Saat transaksi di Jalan Poros Samabusa, petugas langsung melakukan penangkapan. Namun, pelaku berusaha melawan dan mencoba merebut senjata petugas.

Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur. Pelaku dilumpuhkan dan segera dibawa ke RSUD Nabire untuk perawatan.

“Luka yang diderita pelaku akibat tindakan tegas terukur. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas AKP Bertu Haridyka.

Sindikat ini melibatkan empat orang lain. Mereka berperan sebagai pencuri, penjual, dan penyimpan kendaraan curian.

Pencurian ini berlangsung sepanjang Januari 2025. Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan motor tanpa surat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....