Satreskrim Nabire Serahkan ABH - Barang Bukti ke Kejaksaan

  • 16 Feb 2025 20:19 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Polres Nabire resmi menyerahkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ke Kejaksaan Negeri Nabire. Proses tersebut juga disertai dengan penyerahan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka berinisial YN (17) diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Penyerahan berlangsung pada Selasa (11/2/2025) pukul 15.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H., menerima langsung tersangka serta barang bukti.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa YN melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalur 3, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire. Kejadian terjadi pada Sabtu (25/1/2025) saat korban dan suaminya baru pulang dari bengkel.

Korban mengendarai sepeda motor, sedangkan suaminya mengendarai mobil yang baru diperbaiki. Pelaku mencoba merampas tas korban, tetapi aksinya gagal karena korban berusaha mempertahankan barang miliknya.

Melihat hal itu, suami korban langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Warga sekitar turut membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

Dalam proses penyerahan, sejumlah barang bukti juga diserahkan, termasuk satu buah tas hitam dan satu unit sepeda motor. Selain itu, beberapa unit handphone, satu parang sepanjang 60 cm, serta satu helm juga menjadi barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur sanksi atas tindakan pencurian.

Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas jalanan. Warga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....