Kapolres Nabire Imbau Warga Hindari Pembuatan Senpi - Curas

  • 27 Jan 2025 23:45 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pembuatan senjata api ilegal maupun tindakan pencurian dengan kekerasan (curas). Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan dua kasus tersebut pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan senjata api atau amunisi, diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ujarnya menjelaskan.

Selain itu, tindakan pencurian dengan kekerasan juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres AKBP Samuel menegaskan bahwa keterlibatan dalam dua tindak pidana tersebut tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga membawa konsekuensi buruk bagi keluarga mereka. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Nabire untuk menjauhi tindakan-tindakan tersebut.

"Kami berharap masyarakat lebih bijak dan menjauhi perbuatan melawan hukum ini. Sanksi hukum sangat berat dan akan memengaruhi kehidupan pelaku maupun keluarga mereka," kata Kapolres.

Imbauan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan di wilayah Nabire sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait senjata api ilegal atau tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....