Berkas Perkara P21, “MR” Pelaku Kepemilikan Senpi Diserahkan ke Kejari
- 23 Jan 2025 20:57 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka MR (34) beserta barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal kepada Kejaksaan Negeri. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, pada Kamis (23/1/2025).
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka. Menurutnya tersangka diserahkan beserta barang bukti dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kasus tersebut telah tahap II, namun sebelum diserahkan ke Kejari Nabire, Polres Nabire terlebih dahulu menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi kepada publik terkait kasus ini," ucap Kasatreskrim.
Diketahui, konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, menyampaikan kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga pengungkapan barang bukti. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penanganan kasus tersebut.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di kantor Kejari Nabire pada (23/1/2025) pukul 14.00 WIT dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, S.H,” ucap Kasatreskrim.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....