OJK: Harga Acuan BMKS Wajib Jaga Integritas Pasar

  • 20 Sep 2026 10:57 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memerintahkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menyesuaikan metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price (IRP) untuk menjaga integritas pasar.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 57 Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Aturan tersebut menjadi dasar pengaturan mekanisme perdagangan serta pembentukan harga komoditas strategis di Indonesia.

Dalam beleid tersebut, OJK dapat memerintahkan BMKS atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia apabila diperlukan untuk menjaga integritas pasar.

“Dalam hal diperlukan untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,” bunyi Pasal 57 beleid tersebut.

Harga transaksi BMKS dibentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Harga transaksi tersebut juga dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BMKS nantinya wajib menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas. Metodologi tersebut harus memperoleh persetujuan OJK dan dievaluasi secara berkala oleh BMKS.

“Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai Peraturan Bursa,” bunyi Pasal 56.

Dalam penyelenggaraannya, transaksi komoditas di BMKS dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pra-perdagangan, perdagangan, dan pasca-perdagangan. Pembagian tahapan tersebut mengatur proses komoditas sejak dinyatakan layak diperdagangkan hingga penyelesaian transaksi.

Pada tahap pra-perdagangan, Mineral Strategis dan Komoditas Strategis hanya dapat diperdagangkan setelah memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).

Status tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan di gudang yang memperoleh persetujuan bursa, pemenuhan persyaratan administratif, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan bursa.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Lembaga Kliring Elektronik (LKE) menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis. Bukti tersebut menjadi bagian dari mekanisme perdagangan komoditas dalam BMKS.

Sementara pada tahap perdagangan, POJK mengatur pemasukan pemesanan, pembentukan harga, serta spesifikasi kontrak. Pemesanan dilakukan melalui sistem perdagangan bursa dan dapat dilakukan secara langsung oleh pengguna jasa sesuai Peraturan Bursa atau melalui Perantara Perdagangan.

Tahap pasca-perdagangan mencakup penyelesaian transaksi serta mekanisme penanganan apabila terjadi kegagalan penyelesaian. Penyelesaian transaksi dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK) dengan prinsip kepastian hukum, keamanan, dan efisiensi.

LK juga diwajibkan memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian transaksi. Mekanisme tersebut paling sedikit mencakup identifikasi kegagalan, tindakan penanganan, penggunaan sumber daya keuangan sesuai Peraturan LK, serta langkah untuk menjaga kelangsungan penyelesaian transaksi.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan pada 17 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Regulasi tersebut terdiri atas 13 bab dan 110 pasal yang mencakup penyelenggaraan BMKS, infrastruktur, pelaku perdagangan, tahapan perdagangan, transaksi, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, integritas pasar, pengawasan, hingga penegakan kepatuhan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Indonesia perlu memiliki mekanisme sendiri dalam mengatur harga komoditas pertambangan. Ia menilai selama ini harga sejumlah komoditas Indonesia masih mengacu pada harga patokan bursa komoditas global.

Bahlil menyebut sejumlah komoditas yang berpotensi diperdagangkan melalui BMKS antara lain minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan nikel.

“Bapak Presiden Prabowo itu ingin agar seluruh kekayaan yang ada di dalam negara kita itu diatur seutuhnya oleh negara kita dengan harga keekonomian yang baik,” kata Bahlil kepada awak media usai pembukaan IIGCE 2026, Rabu (19 Agustus 2026).

Dengan berlakunya POJK tersebut pada 2027, pengaturan BMKS akan mencakup tidak hanya mekanisme pembentukan harga, tetapi juga persyaratan komoditas, proses transaksi, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perdagangan komoditas strategis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....