OJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
- 20 Sep 2026 10:49 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Regulasi tersebut mengatur perdagangan mineral dan komoditas strategis mulai dari kelembagaan, pembentukan harga, manajemen risiko, pengembangan produk hingga pengawasan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. POJK yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 13 bab dan 110 pasal, serta mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Melalui aturan tersebut, OJK mengatur struktur penyelenggara BMKS yang terdiri atas Bursa, Lembaga Kliring (LK), Lembaga Kustodian Elektronik (LKE), Anggota Bursa, Pengelola Gudang, Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), serta profesi penunjang.
Penyelenggaraan BMKS juga akan mengintegrasikan sejumlah fungsi, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi, penyimpanan serta pengelolaan elektronik bukti kepemilikan, hingga manajemen risiko dan mekanisme pembentukan harga serta mutu.
Pelaksanaan BMKS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta pelaku pasar. Tahapannya mencakup pembentukan dan persiapan penyelenggaraan, perdagangan, pengembangan produk dan layanan, hingga pengembangan ekosistem BMKS.
Bursa yang akan menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Bursa juga diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun, dengan jumlah anggota direksi paling sedikit tiga orang dan anggota direksi serta dewan komisaris masing-masing paling banyak tujuh orang.
Sementara itu, Lembaga Kliring dan Lembaga Kustodian Elektronik juga wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Kedua lembaga tersebut masing-masing diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.
OJK juga menetapkan ketentuan mengenai kelayakan komoditas sebelum dapat diperdagangkan. Mineral strategis dan komoditas strategis wajib memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable dari Lembaga Penilai Kesesuaian.
Status tradable diberikan berdasarkan sejumlah persyaratan, di antaranya pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang memperoleh persetujuan bursa, serta pemenuhan persyaratan administratif dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan bursa.
Dalam aturan tersebut, transaksi BMKS wajib dilakukan melalui sistem perdagangan bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS. Setiap transaksi juga harus memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar dan manajemen risiko.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 turut mengatur pembentukan Harga Acuan Indonesia. Harga transaksi BMKS dapat digunakan sebagai acuan sepanjang pembentukannya berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan dan memiliki integritas.
“Bursa menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas,” bunyi Pasal 55 ayat (1).
Dari sisi manajemen risiko, seluruh penyelenggara BMKS diwajibkan mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko material dalam penyelenggaraan kegiatan. Bursa, Lembaga Kliring, Lembaga Kustodian Elektronik, Pengelola Gudang dan Lembaga Penilai Kesesuaian juga wajib menerapkan manajemen risiko teknologi informasi.
Aturan tersebut juga membuka ruang bagi bursa untuk mengembangkan produk, layanan dan mekanisme perdagangan dengan persetujuan OJK. Pengembangan tersebut termasuk instrumen keuangan berbasis digital yang merepresentasikan hak atas mineral strategis dan komoditas strategis.
Selain itu, bursa dapat menyelenggarakan perdagangan derivatif atas mineral strategis dan komoditas strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bursa dapat menyelenggarakan perdagangan Instrumen Keuangan Berbasis Digital yang merepresentasikan hak atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 91 ayat (1).
OJK juga akan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pasar yang teratur, wajar, efisien, transparan dan berintegritas sekaligus memberikan perlindungan kepada pengguna jasa.
Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan BMKS dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 16 Tahun 2026, penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis memiliki kerangka pengaturan yang mencakup perdagangan, pembentukan harga, pengelolaan risiko, pengembangan produk serta pengawasan. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....