Danantara Jadi Investor Awal Pusat Finansial Internasional

  • 31 Agt 2026 18:04 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memastikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan menjadi investor awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Danantara juga disebut memiliki peran dalam menentukan lokasi dan jajaran personel pusat keuangan internasional tersebut.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Senin, 31 Agustus 2026, Hekal mengatakan Danantara akan menjadi salah satu pihak yang menyediakan modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada persetujuan pemerintah terkait wilayah dan personalia.

“Iya, rencananya mereka [Danantara] sebagai investor awal. Tergantung mereka bisa mendapat semua persetujuannya terkait wilayahnya dan personalianya dan seterusnya,” kata Hekal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 31 Agustus 2026.

Ketentuan mengenai modal awal tersebut tercantum dalam draft Undang-Undang PFII Pasal 24 ayat (1) huruf a. Dalam aturan itu, Danantara menjadi salah satu sumber modal awal LP PFII melalui skema investasi khusus.

Selain Danantara, sumber modal awal PFII juga dapat berasal dari badan usaha, barang milik negara atau daerah yang dihibahkan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan sebagian pembiayaan awal PFII dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN apabila terdapat kekurangan dana.

“Untuk dana pertama, iya [memakai APBN jika ada kekurangan]. Tapi saya antisipasi nggak besar-besar amat,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita pada Juli 2026.

Purbaya menjelaskan pemerintah akan mengutamakan investasi dari calon investor PFII untuk mendukung pembangunan awal. Danantara termasuk pihak yang diharapkan memberikan investasi pada tahap tersebut.

“Jadi nggak semuanya APBN itu, nanti kan yang investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan, termasuk macam-macam. Cukup besar uangnya, bukan APBN,” ujar Purbaya pada 21 Juli 2026.

Menurut Purbaya, APBN nantinya dapat digunakan sementara apabila terdapat kebutuhan tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh investor, termasuk untuk membiayai gaji dalam periode tertentu.

Hekal menegaskan DPR RI hanya memiliki kewenangan dalam pembentukan UU PFII. Sementara keputusan teknis, termasuk penentuan gubernur PFII, berada di tangan pemerintah.

Pemerintah dan DPR RI sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang PFII menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026. Pembahasan regulasi tersebut berlangsung relatif singkat, yakni sekitar 18 hari.

“Tapi ya itu prosesnya udah bukan di kami lagi. Prosesnya udah murni di pemerintah,” tegas Hekal.

Ia menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah dan personel yang akan mengisi posisi dalam PFII nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan demikian, Danantara sebagai investor awal tetap perlu mengajukan usulan dan memperoleh persetujuan pemerintah sebelum merealisasikan investasinya. Peran tersebut menjadikan Danantara salah satu pihak penting dalam tahap awal pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....