Wamendagri, Dana Otsus Papua 2026 Cair ke 16 Daerah
- 25 Feb 2026 14:59 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatatkan rekor penyaluran tercepat dalam sejarah implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hingga 24 Februari 2026, Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 Triwulan I dilaporkan telah berhasil disalurkan ke 16 daerah di Tanah Papua.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan bahwa percepatan ini merupakan buah dari perbaikan sistem administrasi dan pemenuhan kriteria prosedur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait.
”Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” ujar Ribka Haluk dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/2).
Berdasarkan data Kemendagri per 19 Februari 2026, sebanyak 13 Pemda telah menerima transfer dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Daerah tersebut meliputi:
• Provinsi: Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
• Kabupaten/Kota: Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura, Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, dan Manokwari Selatan.
Menyusul pada 23 Februari 2026, tiga kabupaten lainnya yakni Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi juga telah menerima penyaluran dana serupa.
Total dana yang dikucurkan mencakup komponen Dana Otsus 1%, 1,25%, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Beberapa rincian realisasi di antaranya:
Provinsi Papua: Rp166,38 miliar.
• Kabupaten Yahukimo: Rp142,06 miliar.
• Kabupaten Pegunungan Bintang: Rp94,90 miliar.
• Provinsi Papua Selatan: Rp91,56 miliar.
• Provinsi Papua Barat Daya: Rp84,61 miliar.
Wamendagri menekankan bahwa pencapaian tahun ini sangat signifikan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penyaluran umumnya baru dimulai pada bulan April atau Mei, tahun ini proses dimulai sejak Februari.
Hal ini dapat tercapai berkat integrasi sistem keuangan yang lebih solid. Interoperabilitas antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas terbukti memperpendek birokrasi penyaluran.
Meski mengapresiasi daerah yang telah bergerak cepat, Ribka Haluk memberikan catatan tegas bagi kepala daerah yang belum merampungkan syarat administrasi. Ia mengimbau para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk segera menuntaskan kewajiban persyaratan salur agar pelayanan publik di triwulan pertama tidak terhambat.
”Dana Otsus difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ketepatan waktu penyaluran sangat krusial agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Papua secara optimal,” pungkasnya.