Tekanan Ekonomi Menyusup, UMK Mimika Tak Alami Kenaikan

  • 20 Jan 2026 22:03 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, MIMIKA: Pemerintah menegaskan tidak adanya kenaikan upah sektoral maupun upah minimum pada tahun ini disebabkan oleh kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih mengalami kontraksi. Hal tersebut disampaikan dalam penjelasan terkait penetapan upah berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

Disebutkan, Upah minimum kabupaten Mimika tahun 2026 sebesar Rp.5.005.678,per bulan, upah sektoral kabupaten Mimika tahun 2026 dibagi menjadi dua yaitu upah pertambangan sebesar Rp. 6.000.000 per bulan; dan Sektor konstruksi sebesar Rp. 5.130.819 per bulan sesuai data yang telah diputuskan oleh pemerintah, Selasa 20 Januari 2026.

Menurut pemerintah, tidak adanya kenaikan upah disebabkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berada pada angka minus. Berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi Papua tengah tercatat terendah secara nasional dengan kontraksi mencapai sekitar 15 persen. Kondisi ini berdampak langsung pada perhitungan upah, karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36, penetapan upah dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan angka alfa.

Angka alfa sendiri telah ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Namun, karena pertumbuhan ekonomi berada dalam kondisi negatif, maka hasil perhitungan tidak memungkinkan adanya penambahan upah. Pemerintah menegaskan, apabila hasil perhitungan upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah berjalan, maka yang digunakan adalah upah minimum yang telah berlaku sebelumnya.

Saat ditemui di kantor Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Mimika, H. Taihuttu, menyampaikan bahwa kita tidak bisa menetapkan upah di bawah upah yang sudah ditetapkan karena undang-undang sudah mengatur dalam peraturan pemerintah.

“Undang-undang secara tegas melarang penetapan upah di bawah upah minimum yang sudah berjalan. Karena itu, meskipun tidak ada kenaikan, upah tidak boleh diturunkan karena sudah tercantum di dalam undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah ,” Ujarnya.

Pemerintah kabupaten Mimika juga mengingatkan para pemberi kerja, termasuk kontraktor di sektor konstruksi dan pertambangan, untuk mematuhi ketentuan upah minimum. Pembayaran upah di bawah standar yang ditetapkan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga empat tahun serta denda antara Rp100 juta hingga Rp 400 juta.

Tegasnya Terkait pengawasan, pemerintah daerah menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan merupakan kewenangan pengawas tenaga kerja di tingkat provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, pemerintah kabupaten Mimika berperan dalam pembinaan hubungan industrial dan penyampaian edukasi kepada perusahaan dan pekerja.

Pemerintah berharap kepada pelaku-pelaku usaha harus membayar upah pekerja atau karyawan sesuai upah minimum, karena ada saksinya dan para pekerja punya hak dan kewajiban dan secara ketentuan normatif karyawan atau pekerja dilindungi secara undang-undang yang ada. (SAN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....