BGN Wajibkan SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal
- 30 Sep 2026 15:48 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dilansir dari website Badan Gizi Nasional, ketentuan pelibatan pelaku usaha lokal tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal menjadi bagian dari upaya agar penyelenggaraan MBG memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar SPPG.
“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Menurut BGN, keterlibatan pelaku usaha lokal diarahkan untuk mendukung pemberdayaan usaha masyarakat sekaligus memperkuat rantai pasok pangan di daerah. Ketentuan tersebut juga diharapkan dapat mendukung ketersediaan bahan pangan di sekitar lokasi SPPG.
Dalam pelaksanaannya, BGN menetapkan prioritas pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan MBG.
“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan. Jika belum tersedia, pelibatan dapat diperluas ke wilayah kabupaten atau kota. Apabila masih belum tersedia, pelibatan dapat diperluas hingga ke luar provinsi,” jelas Hida.
Pelibatan tersebut mencakup penyediaan bahan baku pangan lokal dan/atau pangan olahan, barang dan jasa pendukung, serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan ketentuan tersebut, rantai pasok MBG diharapkan dapat melibatkan lebih banyak pelaku usaha di daerah. Selain mendukung kebutuhan pangan penerima manfaat, keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas partisipasi usaha masyarakat dalam penyelenggaraan program.
Ketentuan mengenai prioritas berdasarkan kedekatan wilayah juga memberikan ruang bagi SPPG untuk menyesuaikan sumber pasokan dengan ketersediaan pelaku usaha di masing-masing daerah, sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....