BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan Pascaputusan MK

  • 31 Jul 2026 19:25 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Melansir Bloomberg Technoz, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN 2028.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan program yang telah berjalan saat ini tetap dilaksanakan sesuai penugasan pemerintah. Menurutnya, penerima manfaat MBG juga dipastikan tetap mendapatkan layanan sebagaimana yang telah direncanakan.

Sudaryono menjelaskan, kebijakan mengenai pendanaan program setelah putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Sementara itu, BGN tetap berfokus pada pelaksanaan program sesuai tugas yang diberikan.

Dalam pelaksanaan MBG, BGN juga telah melakukan penyelarasan data sasaran penerima manfaat dengan data milik Kementerian Kesehatan. Sinkronisasi tersebut dilakukan hingga tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa untuk menentukan wilayah prioritas penyaluran program.

Menurut Sudaryono, daerah yang belum memperoleh layanan MBG akan menjadi prioritas pada tahap perluasan berikutnya. Prioritas tersebut diberikan terutama kepada wilayah yang memiliki prevalensi stunting tinggi agar intervensi gizi dapat dilakukan lebih cepat.

Ia menambahkan, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) umumnya memiliki angka stunting yang lebih tinggi sehingga menjadi salah satu fokus pengembangan program MBG. Meski demikian, prioritas tidak hanya diberikan kepada wilayah Papua.

BGN juga memprioritaskan daerah lain yang memiliki prevalensi stunting tinggi, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sejumlah kabupaten di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan data yang telah disinkronkan bersama Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai APBN 2028. Menyikapi putusan tersebut, BGN menegaskan pelaksanaan program tetap berlangsung sembari menunggu kebijakan pendanaan yang akan ditetapkan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....