Pemerintah Siapkan Pemisahan Anggaran MBG Mulai APBN 2028

  • 31 Jul 2026 18:43 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Melansir dari Bloomberg Technoz, pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan. Pelaksanaan putusan tersebut akan mengacu pada tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah, yakni paling lambat mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tetap berpedoman pada amar putusan MK dalam menyusun kebijakan anggaran. Menurutnya, implementasi pemisahan anggaran MBG akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah.

"Kita ikutin putusan MK. 2028 kan?" ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Purbaya menjelaskan pemerintah menilai APBN yang telah dibahas, termasuk rancangan anggaran yang sedang difinalisasi, sebaiknya tidak diubah agar proses penyusunan anggaran tidak perlu diulang dari awal. Menurutnya, perubahan pada tahap akhir berpotensi menghambat penyelesaian pembahasan APBN.

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut isi putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk dampaknya terhadap pengelolaan fiskal negara. Purbaya mengatakan perhitungan mengenai konsekuensi anggaran akibat pemisahan MBG masih akan dilakukan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," kata Purbaya.

Selain membahas implementasi putusan MK, Purbaya juga menyampaikan evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis akan dilakukan setelah proses konsolidasi di Badan Gizi Nasional (BGN) selesai. Ia mengaku belum bertemu dengan Kepala BGN Sudaryono, namun menjadwalkan pertemuan pada pekan berikutnya untuk membahas berbagai aspek pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan, dengan masa transisi hingga penyusunan APBN 2028. Mahkamah juga membuka ruang bagi pemerintah apabila ingin menerapkan pemisahan tersebut lebih cepat melalui APBN 2027.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....