MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai 2028

  • 30 Jul 2026 22:43 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan. Putusan tersebut mulai berlaku pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028, sehingga alokasi pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.

Melansir dari Bloomberg Technoz, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon yang menggugat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Enny.

Menurut Mahkamah, memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan dan berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kewajiban negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Meski demikian, MK tidak membatalkan keberadaan maupun pendanaan Program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah hanya memerintahkan agar pembiayaan program tersebut disusun secara tersendiri di luar anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN 2028. Langkah ini juga mempertimbangkan proses penyusunan RAPBN 2027 yang telah berjalan sehingga pemerintah tidak perlu melakukan perubahan secara menyeluruh.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari penyediaan hingga distribusi makanan bergizi. Oleh karena itu, pembiayaan program dinilai lebih tepat ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi alokasi pendidikan.

Mahkamah juga menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, serta pemenuhan gaji dan tunjangan guru yang merupakan bagian penting dalam operasional pendidikan.

Putusan ini dinilai menjadi perhatian bagi daerah, termasuk Kabupaten Nabire dan wilayah Papua Tengah, yang selama ini masih menghadapi tantangan pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta pemenuhan fasilitas belajar. Dengan pemisahan anggaran tersebut, alokasi dana pendidikan diharapkan lebih fokus untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, sementara program MBG tetap berjalan melalui skema pembiayaan tersendiri.

Gugatan terhadap anggaran MBG diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang sebagian merupakan guru. Dalam putusannya, MK menyatakan APBN 2026 tetap sah, sedangkan perubahan mekanisme penganggaran MBG mulai diterapkan pada penyusunan APBN Tahun 2028.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....