BGN Tegaskan Insentif SPPG Bukan Beban APBN
- 28 Feb 2026 12:09 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa skema insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari bukan merupakan pemborosan anggaran negara dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan dana Rp6 juta per hari berasal dari struktur pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terdiri dari tiga komponen utama.
Dalam keterangannya pada Jumat 27 Februari 2026, yang dikutip dari Bloomberg Technoz, Dadan menyebut komponen pertama adalah biaya bahan baku yang dihitung menggunakan skema at cost dan disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah.
Komponen kedua adalah biaya operasional yang juga menggunakan pendekatan at cost, dengan mempertimbangkan perbedaan biaya di masing-masing wilayah. Sementara komponen ketiga merupakan insentif tetap (fixed incentive) sebagai bentuk kompensasi risiko bagi mitra.
Dengan struktur tersebut, BGN memastikan pembayaran dilakukan secara terukur dan transparan. Komponen bahan baku serta operasional tidak bersifat markup, melainkan mengikuti kebutuhan riil di lapangan serta variasi harga antar daerah.
Dadan mencontohkan pembangunan SPPG oleh Pondok Pesantren Persatuan Islam (Persis) yang dinilai efisien. Fasilitas tersebut dibangun dengan investasi sekitar Rp3 miliar melalui dana mandiri mitra.
“Kalau itu dibangun dengan dana APBN, nilainya bisa mencapai Rp6 miliar. Artinya sudah lebih dari 50 persen lebih efisien,” ujarnya.
Ia menegaskan, insentif Rp6 juta per hari bukan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Seluruh pembangunan fasilitas SPPG menjadi tanggung jawab mitra melalui investasi mandiri.
Insentif diberikan sebagai kompensasi atas risiko yang ditanggung mitra, mulai dari pengadaan lahan, pembangunan gedung, pengadaan peralatan, hingga pemeliharaan fasilitas.
“Seluruh risiko ada di mitra, termasuk risiko operasional, kerusakan, bencana alam, dan kejadian tidak terduga lainnya. Negara tidak menanggung biaya perbaikan maupun pembangunan ulang,” kata Dadan.
Ia juga mencontohkan kasus di Aceh, ketika salah satu SPPG terdampak banjir dan mengalami kerusakan. Dalam peristiwa tersebut, kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra tanpa tambahan anggaran dari negara.
Menurutnya, skema kemitraan ini membuat posisi fiskal pemerintah lebih aman karena risiko telah dialihkan kepada pihak ketiga.
| Baca juga: Penyaluran MBG saat Ramadhan di Nabire |
Selain aspek efisiensi dan mitigasi risiko, BGN menilai keunggulan utama skema tersebut terletak pada kecepatan pembangunan. Fasilitas SPPG dapat terwujud dalam waktu sekitar dua bulan, jauh lebih cepat dibandingkan mekanisme proyek pemerintah yang harus melalui tahapan perencanaan, administrasi lahan, hingga proses tender.
Dadan menjelaskan, mekanisme pembangunan melalui APBN memerlukan penunjukan konsultan perencanaan, koordinasi dengan pemerintah daerah terkait lahan, hingga proses tender yang dapat memakan waktu berbulan-bulan.
“Kalau mitra yang membangun, dalam 45 hari sudah selesai. Ini yang paling membantu BGN, dari sisi waktu sangat efisien,” ujarnya.
Saat ini, BGN mencatat sebanyak 24.122 SPPG telah dibangun dan beroperasi melalui skema kemitraan, dengan rata-rata pembangunan mencapai sekitar 50 unit per hari.
BGN memastikan model kemitraan tersebut tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan perlindungan fiskal negara dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....