Keberadaan Hutan Adat Aceh Diakui Nasional dan Internasional

  • 15 Sep 2023 09:12 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Banda Aceh : Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan hutan adat di Aceh.

“Ini merupakan keputusan penting, perjuangan mukim mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara sudah cukup lama, akhirnya sah secara hukum formal,” ujar rektor USK.

Prof Marwan pada rri.co.id Jumat, (15/9/2023), menyampaikan apresiasi kepada KLHK dan Timdu yang telah menjadikan kajian tim peneliti USK sebagai acuan dasar dan kemudian turun langsung melakukan verifikasi teknis (vertek) ke Aceh, bulan lalu.

"Ke depan, kerja sama seperti ini perlu kita tingkatkan lagi, USK siap menjadi mitra KLHK dan stakeholder lainnya," kata Marwan usai menerima laporan Ketua Tim Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK dan salah satu Timdu yang terlibat dalam verifikasi hutan adat Aceh, ungkapnya.

Pertama di Aceh, hutan adat diakui negara, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh.

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, ujar Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho Kamis (14/9/2023)

“Sesuai arahan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan (PSKL), surat keputusan penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh, terdiri dari tiga MHA di Kabupaten Biruen, tiga MHA di Kabupaten Pidie, dan dua MHA di Kabupaten Aceh Jaya hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada tanggal 7 September 2023,” ungkap Prasetyo.

Direncanakan Presiden Joko Widodo akan menyerahkan langsung surat penetapan tersebut kepada delapan MHA tersebut di Jakarta. “Saat ini sedang perencanaan acara penyerahan oleh Bapak Presiden di Indonesia Arena di Jakarta pada 18 September 2023,' katanya.

Sejak diterbitkannya SK Hutan Adat ini, ini menjadi Hutan Adat pertama di Provinsi Aceh yang memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat aceh untuk dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan dan juga kearifan lokal yang sudah terjaga dari generasi ke generasi. Hutan Adat ini juga sebagai memperkokoh perdamaian Aceh dan juga pemberdayaan karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.

Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H, ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK yang juga salah satu anggota timdu bentukan KLHK mengatakan, delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Biruen, Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie, Selanjutnya, terletak di Mukim Kreung Sabee, Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya.

"Pengakuan ini juga tidak terlepas dari hasil rekomendasi Timdu yang diketuai Dr. rer.nat. Rina Mardiana, SP., M.Si yang telah memimpin tim dan melakukan vertek terhadap usulan hutan adat mukim pada tanggal 9-17 Agustus 2023 dengan sangat baik," ungkap Teuku Muttaqin, Muttaqin juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan mewujudkan legalisasi hutan adat di Aceh.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....