Memahami Ketentuan PPK Tidak Boleh Dirangkap oleh KPA

  • 18 Sep 2026 22:52 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Tapaktuan - Pelaksanaan APBN bukan hanya soal seberapa cepat anggaran dibelanjakan, tetapi juga bagaimana setiap rupiah uang negara dikelola secara tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu kuncinya adalah adanya check and balance dalam pelaksanaan anggaran.

Hal ini ditegaskan melalui PMK Nomor 41 Tahun 2026 yang mengatur bahwa jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pemisahan peran tersebut penting agar kewenangan dalam proses pelaksanaan anggaran tidak terpusat pada satu pejabat.

Lalu, bagaimana dengan satuan kerja yang masih memiliki KPA yang merangkap sebagai PPK?

Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan APBN, Surat Menteri Keuangan Nomor S-46/MK/PB/2026 memberikan penegasan. Apabila Surat Keputusan pejabat perbendaharaan telah ditetapkan sebelum PMK 41 Tahun 2026 diundangkan dan memuat perangkapan PPK oleh KPA, keputusan tersebut tetap berlaku.

Sementara itu, untuk penetapan setelah PMK tersebut diundangkan, perangkapan PPK oleh KPA masih dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 45 Tahun 2013, seperti keterbatasan jumlah atau kualitas sumber daya manusia maupun PPK yang berhalangan tetap. Kondisi tersebut harus dituangkan dalam Surat Pernyataan KPA dan menjadi dokumen pendukung dalam pendaftaran pengguna SAKTI pada KPPN mitra kerja.

Bagi satuan kerja, ketentuan ini bukan sekadar perubahan administratif. Ini merupakan pengingat bahwa pengelolaan uang negara membutuhkan pembagian kewenangan, pengendalian, dan tanggung jawab yang jelas.

Bagi KPPN, ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pendampingan satuan kerja. Dengan pemahaman regulasi yang tepat, perubahan kebijakan diharapkan tidak menjadi hambatan, tetapi justru memperkuat tata kelola pelaksanaan APBN.

Pada akhirnya, check and balance bukan hanya tentang siapa yang boleh merangkap jabatan, tetapi tentang bagaimana memastikan setiap keputusan atas uang negara dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.

Oleh: Jhonstemos Kafaso Perangin Angin, Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir – KPPN Tapaktuan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....