Hak Anak di Era Digital, Sudahkah Mereka Benar-Benar Terlindungi?

  • 24 Jul 2026 21:50 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara anak-anak belajar, bermain, dan berinteraksi. Akses internet yang semakin luas membuka berbagai peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kreativitas. Namun, di saat yang sama, berbagai tantangan seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual daring, hingga penyalahgunaan data pribadi masih menjadi ancaman nyata bagi anak-anak.

Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pendidikan, partisipasi, serta tumbuh dan berkembang secara optimal. Prinsip tersebut juga berlaku di ruang digital, sehingga internet bukan sekadar sarana hiburan, tetapi harus menjadi ruang yang aman dan mendukung perkembangan anak.

Laporan UNICEF Indonesia bertajuk Online Knowledge and Practice of Children and Parents in Indonesia: Baseline Study 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar anak Indonesia menggunakan internet setiap hari, terutama untuk berkomunikasi dan hiburan. Namun, hanya sekitar 37,5 persen anak yang pernah menerima edukasi mengenai cara menjaga keamanan saat beraktivitas di dunia maya. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman daring, sementara 50,3 persen pernah melihat konten bermuatan seksual di media sosial.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap teknologi belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi digital dan perlindungan yang memadai. Padahal, hak anak bukan hanya mendapatkan akses internet, melainkan juga memperoleh informasi yang sesuai usia, perlindungan dari kekerasan digital, serta jaminan privasi atas data pribadi mereka.

UNICEF dalam laporan Childhood in a Digital World menegaskan bahwa teknologi digital memiliki dua sisi. Di satu sisi, internet dapat memperluas kesempatan belajar, meningkatkan keterampilan digital, dan membuka akses terhadap informasi. Di sisi lain, penggunaan yang tidak disertai perlindungan dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga eksploitasi daring. Oleh karena itu, perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan gawai, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman, ramah anak, dan menghormati hak-hak mereka.

Di Indonesia, tantangan tersebut semakin relevan mengingat hampir seluruh anak telah terhubung ke internet. Evaluasi program perlindungan anak daring UNICEF mencatat sekitar 99,4 persen anak Indonesia menggunakan internet dengan rata-rata waktu penggunaan mencapai 5,4 jam per hari. Laporan itu juga mengutip hasil studi Disrupting Harm yang memperkirakan sekitar 2 persen anak pengguna internet mengalami eksploitasi atau kekerasan seksual secara daring dalam kurun satu tahun.

Para pakar perlindungan anak menilai pemenuhan hak anak di era digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka mengenai aktivitas anak di internet, sekolah perlu memperkuat pendidikan literasi digital, sementara pemerintah dan penyedia platform digital harus memastikan sistem keamanan, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses ketika terjadi pelanggaran terhadap hak anak.

Literasi digital juga menjadi bekal penting agar anak mampu mengenali informasi palsu, menjaga privasi, memahami etika bermedia sosial, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban maupun saksi kekerasan di ruang digital. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibanding hanya membatasi penggunaan perangkat tanpa memberikan pemahaman yang memadai.

Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk mengingat bahwa pemenuhan hak anak tidak berhenti di dunia nyata. Seiring kehidupan yang semakin terhubung dengan teknologi, hak anak atas keamanan, pendidikan, privasi, partisipasi, dan perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Dengan kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan digital, ruang digital dapat menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, aman, dan bermartabat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....