Mengapa Hanya Perusahaan ACW dan HBS yang Mendapat Penolakan di Beutong Ateuh
- 25 Jun 2026 13:02 WIB
- Meulaboh
Poin Utama
- Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Menolak kehadiran investor tambang emas PT ACW dan Tambang Tembaga PT HBS karena khawatir merusak lingkungan dan alam
- Data Pemerintah Aceh ada enam perusahaan bergerak di sektor Mineral dan logam di Beutong Nagan Raya
RRI.CO.ID, Nagan Raya – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, telah menempatkan dua perusahaan sebagai fokus utama perhatian publik, yakni PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS).
Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat dataran tinggi Beutong Ateuh Banggalang menyoroti izin eksplorasi tambang tembaga yang dimiliki kedua perusahaan tersebut.
Warga menilai keberadaan tambang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber air, kawasan hutan, serta ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.
Pada Kamis 25 Juni 2026, tim RRI.CO.ID mengakses ke website resmi Pemerintah Aceh. Berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Update Mei 2026 yang dirilis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, terdapat delapan perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi dan beroperasi maupun melakukan eksplorasi di Kabupaten Nagan Raya.
Dari delapan perusahaan tersebut, dua bergerak di sektor batubara dan enam lainnya pada komoditas mineral logam berupa emas dan tembaga.

Perusahaan yang telah memiliki izin operasi produksi adalah PT Mega Multi Cemerlang dengan luas konsesi 7.943 hektare dan PT Energy Tambang Gemilang seluas 1.180,28 hektare. Keduanya bergerak di sektor pertambangan batubara.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya masih berada pada tahap eksplorasi, yaitu CV Blang Leumak Raya, PT Hikmah Beutong Raya, PT Alam Cempaka Wangi (ACW), PT Mozika Karian Meutuah, PT Hasil Bumi Sembada (HBS), dan PT Nagan Mineral Murni.
Menariknya, dari keseluruhan perusahaan yang memiliki izin tersebut, hanya PT ACW dan PT HBS dengan nilai investasi Rp200 triliun yang menjadi sasaran utama penolakan masyarakat. Kedua perusahaan memperoleh izin eksplorasi pada tahun 2026 dengan komoditas tembaga dan memiliki luas konsesi masing-masing 1.820 hektare serta 1.039 hektare.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan lain yang juga memiliki izin eksplorasi emas maupun perusahaan yang telah mengantongi izin operasi produksi belum menjadi perhatian besar dalam berbagai aksi protes yang terjadi belakangan ini.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai sejauh mana masyarakat mengetahui keberadaan seluruh perusahaan tambang yang telah memperoleh izin resmi di wilayah Nagan Raya.
Sebab, berdasarkan data ESDM Aceh, aktivitas pertambangan di kabupaten ini tidak hanya melibatkan dua perusahaan yang saat ini menjadi sorotan.
Perdebatan mengenai tambang di Nagan Raya perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Transparansi data perizinan, sosialisasi kepada masyarakat, serta keterbukaan informasi mengenai lokasi dan tahapan kegiatan pertambangan menjadi faktor penting agar diskursus publik tidak hanya terfokus pada sebagian perusahaan semata.
Di tengah meningkatnya penolakan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, pemerintah daerah dan pemerintah Aceh dihadapkan pada tantangan untuk menjembatani kepentingan investasi dengan perlindungan lingkungan serta aspirasi masyarakat setempat.
Sementara itu, keberadaan delapan perusahaan yang telah memiliki izin resmi menunjukkan bahwa isu pertambangan di Nagan Raya jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar polemik terhadap dua perusahaan yang saat ini berada di pusat perhatian publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....