Peran MyIntress dalam Peningkatan Kepatuhan Bendahara
- 15 Jun 2026 10:47 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Tapaktuan - Ada satu pertanyaan sederhana yang sebenarnya seringdidengar di dunia perbendaharaan negara yaitu sudah disetorbelum pajaknya? Pertanyaan ini terdengar sepele, tapiimplikasinya besar. Padahal setiap transaksi belanja negara yang dilakukan oleh satuan kerja hampir selalu mengandungunsur pajak, entah itu PPh Pasal 21 atas gaji dan honor, PPhPasal 22 atau 23 atas pengadaan barang dan jasa, maupunPPN atas transaksi pembelian.
Pajak-pajak itu dipotong ataudipungut oleh bendahara, lalu wajib disetorkan ke kas negara tepat waktu.
Masalahnya, tidak semua bendahara langsung menyetorkanpajak yang sudah dipungut. Faktanya yang sering dijumpaiyaitu alasan seperti kebiasaan "kumpul dulu baru setor", adayang terlambat karena tidak memahami batas waktu masing-masing jenis pajak, ada juga alasan kelupaan dan tidak yang perlu menjadi perhatian yaitu mutasi seorang bendahara yang tinggi. Pergantian pejabat bendahara yang cukup seringmembuat tidak semua orang yang menjabat memilikipemahaman yang memadai tentang kewajiban perpajakan, apalagi di era Coretax. Kondisi ini bukan cerita baru, dan KPPN Tapaktuan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang melayani satker di 3 Kabupaten 1 Kota dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil sampai Kabupaten Aceh Barat Daya, memiliki tanggung jawab nyata untuk mendorong kepatuhantersebut.
Perubahan paling fundamental dalam tata kelola perpajakanbendahara Pemerintah saat ini bersumber dari PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentangKetentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK ini merupakan tulangpunggung regulasi untuk mengimplementasikan Coretax yang juga sebagai sistem inti administrasi perpajakan baru yang menggantikan cara-cara lama yang tersebar dan tidakterintegrasi.
Di tengah perubahan besar reformasi perpajakan dan digitalisasi keuangan negara, aplikasi MyIntresshadir denganmenu yang lebih kompleks. Salah satu menu Bendahara pada aplikasi ini memiliki submenu yang bernama Monitoring Pungutan Pajak Belum Disetor yang akan menjawabtantangan itu.
MyIntress (My Integrated Treasury System) adalah platform monitoring terintegrasi yang dikembangkan oleh DirektoratJenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui Direktorat SistemInformasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP). Aplikasi inimenjawab melalui modul strategisnya yaitu Menu Bendahara, dan di bawahnya terdapat sub-menu Monitoring PungutanPajak Belum Disetor. Sub-menu ini bekerja denganmenampilkan data pungutan pajak yang sudah direkamdirekam oleh satuan kerja di aplikasi SAKTI namun belumpencatatannya pada submenu setoran SAKTI. Hal inimenyebabkan "gap" antara pajak yang sudah dipungut dan pajak yang sudah masuk ke negara. Melalui sub-menu ini, KPPN Tapaktuan dapat memantau daftar satker yang memiliki tunggakan pungutan pajak belum disetor; jenis pajakapa saja yang tertunda; nilai nominalnya; tanggal waktupencatatan sampai keterangan atas pajak tersebut.
Dengan lahirnya submenu Monitoring Pungutan Pajak Belum Disetor dapat meningkatkan pengawasan KPPN Tapaktuan terhadap bendahara satuan kerja dengan basis data real-time. Berbagai proses pembinaan, ketakutan akan sanksi dan tentunya menjaga kualitas laporan keuangan merupakanproduk akhir dari sub menu ini. Sehingga diharapkan untukjangka panjang terbentuk sebuah budaya kepatuhan yang berkelanjutan
Bagi KPPN Tapaktuan, memanfaatkan menu ini secaraoptimal bukan sekadar soal mengikuti perkembangan digital. Ini adalah bagian dari tanggung jawab institusional tetapi juga memastikan setiap rupiah pajak yang dipungut dari belanjanegara benar-benar masuk ke kas negara tepat waktu secarapencatatan dan riil, demi penerimaan negara yang optimal dan laporan keuangan yang bersih.
Karena pada akhirnya, kepatuhan bendahara adalah bagiandari integritas pengelolaan keuangan negara itu sendiri.
Oleh : Alvi Syahrin, PTPN Terampil KPPN Tapaktuan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....