Diplomasi Ala Prabowo Selesaikan Sengketa Empat Pulau

  • 19 Jun 2025 15:57 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh: Sengketa empat pulau di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara menjadi ujian baru dalam dinamika hubungan pusat-daerah di Indonesia. Pada April 2025 pemerintah pusat melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan sepihak ini memicu reaksi keras di Aceh, yang secara historis mengklaim keempat pulau tersebut sebagai hak kami, kepunyaan kami, milik kami. Isu ini sangat sensitif karena mengandung nilai historis dan simbolik tinggi bagi masyarakat Aceh.

Menanggapi eskalasi ini, Presiden Prabowo memilih pendekatan diplomatik tanpa kekerasan. Beliau memutuskan mengalihkan pengambilan kebijakan ke tingkat Presiden. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengabarkan bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau antara Aceh dan Sumatera Utara serta meminta sengketa ini bisa rampung.

Komunikasi kepresidenan menyebutkan bahwa penyelesaian dilakukan dengan cara yang tenang dan dialogis. Bahkan disinggung kemungkinan dialog langsung antara Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution sebagai bagian proses mediasi.

Pendekatan ini mengutamakan diskusi dan negosiasi. Presiden Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, aspek historis, dan catatan administrasi sebelum mengambil keputusan akhir. Sikap ini mengandung pesan bahwa pemerintah pusat menyadari kedalaman masalah.

Diharapkan hasil akhir bukan hanya soal teknis peta, melainkan tentang menjaga kepercayaan rakyat Aceh serta mempertahankan perdamaian pasca-konflik GAM. Beberapa pihak bahkan menegaskan jalur hukum sebagai opsi damai. Ketua DPRD Sumut mengajak Aceh menempuh judicial review di PTUN jika perlu, bukan melancarkan protes keras.

Intinya, Prabowo menerapkan prinsip bahwa penyelesaian konflik antar daerah hendaknya melalui diplomasi dan penegakan hukum, bukan konfrontasi fisik. Ini sejalan dengan harapan tokoh-tokoh masyarakat yang mengingatkan bahwa bangsa lelah menghadapi konflik bersenjata puluhan tahun di Aceh dan berharap kisah sukses perdamaian Helsinki 2005 tetap dihormati.

Diplomasi yang diupayakan harus penuh makna, bukan sekadar meredam gejolak sesaat, melainkan memperhatikan akar masalah sosiokultural dan historis. Analisis ahli menyarankan pembentukan tim independen yang melibatkan akademisi, tokoh adat, dan elemen masyarakat sipil dari kedua daerah.

Dengan demikian, kebijakan yang diambil memperoleh perspektif lokal yang lebih luas dan adil. Pemerintah pusat diharapkan hadir sebagai pengayom yang menjaga keadilan ruang; ini artinya menjaga wilayah bukan hanya soal peta, tapi soal kepercayaan rakyat.

Untuk menguatkan kedaulatan Aceh dalam solusi damai, sikap pengakuan sejarah menjadi krusial. Pemerintah perlu menghormati perjanjian Helsinki dan legitimasi hukum yang dimiliki Aceh. Sebab, bagi Aceh, pembelaan pulau-pulau tersebut adalah soal kehormatan.

Langkah-langkah konkret bisa berupa jaminan bahwa Aceh dilibatkan dalam proses penetapan wilayah, bahkan jika diperlukan memberi kompensasi simbolik. Misalnya, meski berada dalam administrasi Sumut, Aceh dapat diberi hak khusus atas pengelolaan sumber daya, perlindungan warisan budaya, atau kerjasama regional lintas provinsi. Hal ini mencegah munculnya persepsi ketidakadilan yang dapat meretakkan rasa persatuan.

Muhammadiyah dan tokoh masyarakat lainnya juga mengingatkan pentingnya menepati komitmen perdamaian. Anwar Abbas menegaskan perdamaian Helsinki terwujud karena konsistensi bangsa mematuhi kesepakatan. Dalam konteks itu, Presiden Prabowo diharapkan menunjukkan konsistensi serupa dengan mengedepankan dialog dan legalitas.

Di tingkat politik, menyelesaikan konflik empat pulau ini dengan cara damai turut mengukuhkan lembaga pusat sebagai pemersatu bangsa, serta mempertebal kepercayaan publik Aceh terhadap negara.

Penanganan konflik empat pulau Aceh–Sumut menjadi ujian kebijakan domestik dan diplomasi antardaerah Indonesia. Pendekatan yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto – turun tangan langsung, mendorong dialog, dan melibatkan akumulasi aspirasi sejarah serta hukum yang menunjukkan strategi diplomasi tanpa kekerasan yang diperlukan.

Diplomasi tersebut menegaskan bahwa negara hadir bukan sebagai agresor, melainkan penjaga keadilan dan kesepakatan masa lalu. Kunci keberhasilan penyelesaian damai adalah memberi ruang bagi Aceh memperjuangkan kedaulatan simboliknya.

Dengan demikian, langkah-langkah penguatan kepemilikan Aceh, misalnya mengakomodasi pandangan lokal dalam keputusan akhir dan menjaga semangat otonomi khusus menjadi bagian integral solusi.

Melalui pendekatan ini, diharapkan konflik tidak meluas menjadi sentimen kekerasan antardaerah. Sebaliknya, niatan dialogis Prabowo dapat mengukuhkan keutuhan nasional dan memelihara kedamaian yang telah rapuh di Aceh selama ini.

Diplomasi bermakna yang menghormati sejarah Aceh sekaligus prinsip kedaulatan wilayah Indonesia akan menjadi dasar kuat bagi penyelesaian konflik ini secara tuntas dan damai, selaras dengan nilai-nilai otonomi daerah dan persatuan bangsa.

Pemerintah akhirnya sudah memutuskan sengketa 4 pulau antara Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam konferensi pers tersebut turut menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. (Penulis: Prof Dr Muhammad Irham: Guru Besar Geologi USK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....