DPRK Nagan Raya Sahkan Perubahan APBK 2026
- 30 Sep 2026 22:10 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Suka Makmue - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya, Suka Makmue, Selasa, 29 September 2026. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRK menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima serta menyetujui rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua I dr. Afzalul Zikri dan Wakil Ketua II Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H. Rapat tersebut dihadiri 19 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya.
Agenda utama rapat yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026. Penyampaian pendapat akhir diawali Fraksi Petiga Raya melalui juru bicara Muhammad Nazar.
Selanjutnya, Fraksi Partai Aceh menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara Iradani, disusul Fraksi Partai Golkar melalui Sarimin. Pendapat akhir juga disampaikan Fraksi Demokrat Perjuangan melalui Hasan Mashuri, S.I.Kom., serta Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan melalui Wahidin.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut menjadi dasar untuk mengesahkan rancangan qanun menjadi Qanun tentang Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026.
Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna sempat diskors selama 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Nagan Raya membahas sejumlah hal. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.
Berita acara kesepakatan ditandatangani Bupati Nagan Raya dan pimpinan DPRK Nagan Raya. Dokumen tersebut kemudian dibacakan Sekretaris Dewan Fafi Agusrizal, S.I.P., di hadapan peserta rapat paripurna.
Setelah pengesahan selesai, pimpinan DPRK Nagan Raya melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Penutupan terkait Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026. Rapat kembali dipimpin Ketua DPRK Mohd. Rizki Ramadhan bersama kedua wakil ketua DPRK Nagan Raya.
Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau TRK, dalam rapat tersebut menyampaikan perubahan APBK harus diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah, kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dasar.
“Salah satu perhatian utama kita dalam pembahasan perubahan APBK adalah bagaimana menjaga agar efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Bupati TRK.
Bupati menjelaskan, penyesuaian anggaran diarahkan pada pengurangan belanja yang kurang prioritas sekaligus memperkuat alokasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Prioritas tersebut mencakup pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pelayanan publik.
Dalam perubahan APBK 2026, pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1.140.724.361.824 disesuaikan menjadi Rp1.131.477.459.753. Sementara belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.165.724.361.824 disesuaikan menjadi Rp1.151.139.290.656,83.
Adapun pembiayaan neto yang sebelumnya sebesar Rp25 miliar disesuaikan menjadi Rp19.661.830.903,83. Bupati menyebut penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama DPRK untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Bupati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....