MAA Aceh Barat Tekankan Peran Keluarga dan Gampong dalam Pewarisan Adat

  • 18 Sep 2026 22:49 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Pelestarian adat istiadat Aceh tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga adat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga dan aparatur gampong. Peran tersebut dinilai penting untuk memastikan nilai-nilai adat tetap dikenal dan diterapkan oleh generasi muda di tengah perkembangan teknologi dan media sosial.

Pengurus Bidang Putroe Phang Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat, Feriani, SE, mengatakan keluarga memiliki posisi penting dalam mengenalkan norma, adab, dan adat kepada anak sejak dini.

“Marilah kita sama-sama mengikuti pedoman bagaimana yang semestinya adat. Jangan kita lebih-lebihkan, jangan kita kurang-kurangkan,” ujarnya dalam dialog Meulaboh Menyapa pada Kamis, 17 September 2026.

Ia menilai perkembangan media sosial turut memberikan pengaruh terhadap perubahan pola masyarakat dalam menjalankan sejumlah prosesi adat. Berbagai tren yang mudah diakses melalui media sosial dapat mendorong masyarakat meniru bentuk pelaksanaan acara tanpa memahami kembali nilai dan ketentuan adat yang berlaku.

Karena itu, menurutnya, pewarisan adat perlu dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diharapkan tidak hanya mengenalkan adat sebagai sebuah tradisi, tetapi juga mengajarkan norma dan adab kepada anak sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

“Kalau tidak dari keluarga kita sendiri, ibu kita ataupun orang tua kita yang mengajarkan untuk anak-anaknya, ini ke depan sangat berbahaya,” tambahnya.

Selain keluarga, aparatur gampong juga dinilai memiliki peran penting dalam menjaga pelaksanaan adat di tingkat masyarakat. Camat, keuchik, aparatur gampong, kepala dusun, serta Tengku Meunasah dapat menjadi bagian dari upaya memastikan prosesi adat berjalan sesuai pedoman.

Feriani menjelaskan, dengan adanya payung hukum adat perkawinan, aparatur gampong memiliki pedoman untuk mengatur pelaksanaan prosesi adat di wilayah masing-masing. Ketentuan tersebut selanjutnya dapat disesuaikan melalui qanun atau resam gampong.

Ia berharap keterlibatan berbagai unsur masyarakat dapat membantu mengurangi praktik adat yang mulai bergeser. Menurutnya, pelestarian adat tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi, tetapi perlu diwujudkan melalui praktik dan keteladanan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....