Dishub Aceh Tegaskan Sanksi Cabut Izin bagi Angkutan AKDP Tak Patuh Aturan

  • 28 Agt 2026 11:02 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Dinas Perhubungan Aceh Berupaya tingkatkan keselamatan penumpang terutama pada perusahaan umum angkutan darat yaitu Angkutan AKDP Tak Patuh Aturan

Sebab kepatuhan regulasi bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan pilar utama dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal mengatakan Kamis 27 Agustus 2026 mengatakan pentingnya kepatuhan perusahaan angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) terhadap regulasi perizinan dan operasional.

“Pemerintah terus memperkuat komitmen antara perusahaan angkutan, dan seluruh pihak terkait. serta setiap perusahaan AKDP bisa semakin tertib secara administrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Guna menjamin keselamatan penumpang angkutan AKDP, Dishub Aceh bersama pemangku kepentingan seperti Ditlantas Polda Aceh, BPTD Kelas II Aceh, DPMPTSP Aceh, DPD Organda Aceh, dan PT Jasa Raharja Aceh secara konsisten terus melakukan inspeksi angkutan umum,

Inspeksi ini mencakup pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kelaikan jalan, baik secara teknis maupun administrasi, guna memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan menekan potensi kecelakaan.

Menyikapi rendahnya angka perusahaan yang tertib secara administrasi, Teuku Faisal mengingatkan perusahaan yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi administrasi hingga dipertimbangkan untuk pencabutan izin penyelenggaraan yang mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum AKDP Aceh.

Teuku Faisal berharap agar mari kita bersama-sama membangun budaya keselamatan dan memastikan setiap perjalanan masyarakat berlangsung dengan aman. dengan kerja sama yang baik, kita dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum di Aceh,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....