Sebanyak 351 Warga Binaan Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- 17 Agt 2026 21:17 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh menerima remisi umum Sebanyak 351 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, Senin 17 Agustus 2026 mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Lapas Kelas IIB Meulaboh remisi kepada 351 orang warga binaan,” kata Tendi Kustendi.
Berdasarkan rincian penerima remisi, sebanyak 136 orang memperoleh Remisi Normal berdasarkan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012, sementara 215 orang memperoleh remisi berdasarkan Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dari total 351 penerima remisi tersebut, warga binaan dengan perkara narkotika menjadi kelompok terbanyak, yakni 241 orang. Selanjutnya perkara perlindungan anak sebanyak 50 orang, pencurian 19 orang, pembunuhan 10 orang, kesusilaan 5 orang, penipuan 4 orang, serta sejumlah perkara lainnya.
Adapun penerima remisi berdasarkan kategori perkara meliputi informasi dan transaksi elektronik 2 orang, korupsi 3 orang, migas 2 orang, pembalakan liar 1 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 3 orang, perampokan 1 orang, perbankan 2 orang, pertambangan mineral dan batubara 2 orang, senjata tajam/senjata api/bahan peledak 2 orang, serta pelanggaran lalu lintas 1 orang.
Tendi menjelaskan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib selama menjalani masa pidana, serta mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan pihak Lapas.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan, sehingga setelah kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi bagian dari pembinaan pemasyarakatan, sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan semangat kemerdekaan dapat dimaknai warga binaan sebagai momentum untuk membangun harapan baru dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat", tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....