Kejari Aceh Barat Lelang Delapan Barang Rampasan, Rumah Jadi Sorotan
- 06 Agt 2026 12:39 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat akan menggelar lelang serentak barang rampasan negara yang terbuka untuk masyarakat umum melalui Portal Lelang Indonesia, lelang.go.id, pada 12 Agustus 2026. Kegiatan yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu dilaksanakan di Aceh Barat dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Lelang tersebut ditujukan kepada masyarakat yang ingin mengikuti proses pembelian barang rampasan negara sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id, sehingga peserta dapat mengakses informasi dan mengikuti proses lelang secara terbuka.
Sebanyak delapan objek akan dilelang dalam kegiatan tersebut, terdiri atas kendaraan, alat berat, dan satu unit rumah. Barang yang ditawarkan meliputi Pick Up Carry 1.5 bak terbuka, Toyota Kijang LGX, Excavator Hitachi, Daihatsu Charade, Mobil Box L300, Suzuki Carry bak terbuka, L300 bak besi, serta satu unit rumah.
Nilai limit barang yang dilelang bervariasi, mulai dari Rp6.066.000 untuk Daihatsu Charade hingga Rp390.443.430 untuk satu unit rumah. Sementara itu, uang jaminan yang harus disetorkan peserta sebesar 30 persen dari nilai limit masing-masing barang, dengan nominal tertinggi mencapai Rp117.133.029 untuk objek rumah.
Khusus objek berupa satu unit rumah, pelaksanaan lelang dijadwalkan berbeda dari barang lainnya. Rumah tersebut akan dilelang pada 26 Agustus 2026, sedangkan tujuh objek lainnya dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 melalui Portal Lelang Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan memahami bahwa seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Peserta juga dianggap telah mengetahui dan menerima kondisi barang sebelum mengikuti proses penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Aceh Barat turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Seluruh informasi mengenai pelaksanaan lelang hanya disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan dan Portal Lelang Indonesia, serta tidak ada permintaan pembayaran di luar mekanisme resmi lelang.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Jalan Dr. Sutomo, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Layanan informasi juga tersedia melalui nomor telepon atau WhatsApp 0851-7718-2248, nomor kantor (0655) 7551583, serta situs resmi kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....