KPH Wilayah IV Aceh Temukan 85 Keping Kayu Olahan Ilegal di Beutong Ateuh

  • 27 Jul 2026 17:33 WIB
  •  Meulaboh
Poin Utama
  • Tim Patroli Pengamanan Hutan UPTD KPH Wilayah IV Aceh berhasil mengamankan 85 keping kayu olahan dengan total volume 2,89 meter kubik di Kawasan Hutan Lindung Gampong Blang Meurandeh
  • Penemuan barang bukti tersebut dilakukan oleh sembilan personel tim patroli pada Kamis, 9 Juli 2026 saat melaksanakan tugas pengamanan hutan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya

RRI.CO.ID, Nagan Raya - Tim Patroli Pengamanan Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh mengamankan sebanyak 85 keping kayu olahan berbagai ukuran. Barang bukti itu dengan total volume sekitar 2,89 meter kubik di Kawasan Hutan Lindung Gampong Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Inayat Syah Putra, S.Hut., M.P., melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa penemuan tersebut bermula saat sembilan personel tim patroli melaksanakan tugas pengamanan hutan di wilayah hukum setempat pada Kamis, 9 Juli 2026.

"Tim patroli tiba di lokasi pada pukul 16.45 WIB dan menemukan tumpukan kayu olahan di titik koordinat 04°24'55,602" Lintang Utara dan 96°30'40,176" Bujur Timur," ujar Inayat, Senin (27/7/2026).

Di lokasi penemuan, petugas juga menjumpai seorang pria tanpa identitas berinisial ZA (46), warga Gampong Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Berdasarkan hasil interogasi di tempat, ZA mengaku sedang membelah kayu-kayu yang telah rebah atau ditebang sebelumnya atas perintah atau ajakan dari seseorang berinisial Y, yang juga warga Gampong Babah Suak, serta dibantu oleh seorang pria asal Kabupaten Aceh Tengah.

"Kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual kembali ke masyarakat di sekitar Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang," jelas Inayat.

Menindaklanjuti temuan ini, Tim Patroli KPH Wilayah IV Aceh langsung mengambil sejumlah langkah hukum preventif dan administratif.

Petugas melakukan pengukuran volume kayu, meminta keterangan pelaku, serta menghentikan aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.

Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan bidang kehutanan kepada yang bersangkutan.

ZA kemudian diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, disusul dengan pengambilan dokumentasi sebagai barang bukti sebelum laporan resmi diteruskan kepada pimpinan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....