Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA

  • 23 Jul 2026 13:11 WIB
  •  Meulaboh
Poin Utama
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2025 kepada DPRA pada Rabu, 22 Juli 2026 dalam Rapat Paripurna.
  • Penyampaian rancangan qanun tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemerintah Aceh atas pelaksanaan APBA kepada lembaga legislatif.
  • Pemerintah Aceh berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 22 Juli 2026. Penyampaian rancangan qanun tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemerintah Aceh atas pelaksanaan APBA kepada lembaga legislatif.

Dalam pidatonya, Gubernur mengatakan penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah," ujar Muzakir Manaf.

Gubernur menjelaskan, penyusunan Raqan tersebut mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Aceh.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyampaikan sejumlah dokumen laporan keuangan lainnya. Dokumen tersebut meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Dalam kesempatan itu, Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur karena Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Aceh sebagai indikator konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA atas dukungan yang diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....