Pemkab Aceh Jaya Apresiasi Kejari Pulihkan Rp2,055 Miliar Keuangan Negara

  • 23 Jul 2026 13:00 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dalam membantu memulihkan keuangan negara senilai Rp2,055 miliar melalui pendampingan hukum nonlitigasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Apresiasi tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, saat menghadiri kegiatan pemulihan keuangan negara di Kantor Kejari Aceh Jaya, Calang, Rabu, 22 Juli 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya Safrul Maryadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya Syarif Hidayat, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Muhammad Milsa menyampaikan, keberhasilan pemulihan keuangan negara merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Kejari Aceh Jaya. Menurutnya, kerja sama tersebut memberikan manfaat nyata dalam mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian negara yang berasal dari temuan pemeriksaan BPK.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas pendampingan yang telah diberikan. Kerja sama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses pemulihan keuangan negara yang berasal dari temuan pada sejumlah SKPK," kata Muhammad Milsa.

Ia mengatakan dana yang berhasil dipulihkan akan kembali menjadi bagian dari pendapatan daerah. Anggaran tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Jaya.

Muhammad Milsa berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejari Aceh Jaya terus diperkuat melalui bantuan hukum nonlitigasi. Menurutnya, mekanisme tersebut terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian negara tanpa harus melalui proses peradilan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Inspektorat akan terus memperkuat fungsi pembinaan terhadap seluruh SKPK. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta mengembangkan manajemen risiko guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Ia optimistis penguatan sistem pengawasan internal yang didukung sinergi bersama aparat penegak hukum akan mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah itu juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Jaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....