Realisasi Dana Desa Wilayah KPPN Tapaktuan Capai 87,3 Persen
- 13 Jul 2026 11:09 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Tapaktuan - Penyaluran Dana Desa di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan hingga Semester I Tahun 2026 telah mencapai Rp160,60 miliar atau 87,3 persen dari total pagu sebesar Rp183,86 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 610 desa di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.
Kepala KPPN Tapaktuan, Linggo Supranggono, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan penyaluran Dana Desa.
"Hingga 9 Juli 2026, penyaluran Dana Desa Tahap I telah terealisasi sebesar Rp77,45 miliar kepada seluruh 610 desa atau mencapai 100 persen. Sementara penyaluran Tahap II telah mencapai Rp83,14 miliar kepada 478 desa. Secara keseluruhan realisasi Dana Desa telah mencapai 87,3 persen dari total pagu yang tersedia," kata Linggo, Minggu, 12 Juli 2026.
Berdasarkan realisasi per daerah, Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi wilayah pertama yang menuntaskan penyaluran Dana Desa hingga 100 persen dengan nilai Rp42,74 miliar. Selanjutnya disusul Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp37,14 miliar atau 99,6 persen, Kabupaten Aceh Selatan Rp66,81 miliar atau 84,9 persen, dan Kota Subulussalam Rp13,91 miliar atau 55,4 persen.
Linggo mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat proses penyaluran Dana Desa sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam atas kerja sama yang baik dalam mendukung percepatan penyaluran Dana Desa. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan dana yang telah dialokasikan segera dimanfaatkan bagi pembangunan desa," ujarnya.
Meski demikian, KPPN Tapaktuan masih mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa yang belum menyelesaikan pengajuan Dana Desa Tahap II agar segera melengkapi persyaratan administrasi sehingga proses penyaluran dapat diselesaikan tepat waktu.
"Kami mengimbau pemerintah daerah yang desanya belum menerima penyaluran Tahap II agar segera menyelesaikan proses pengajuan beserta dokumen persyaratannya. Semakin cepat Dana Desa disalurkan, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan masyarakat," katanya.
Menurut Linggo, Dana Desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal.
Selain mempercepat penyaluran, KPPN Tapaktuan juga mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui pemanfaatan teknologi digital.
"Kami berharap pengelolaan keuangan desa semakin berkualitas dengan memanfaatkan sistem digital sehingga lebih efisien, akurat, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, Dana Desa dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
KPPN Tapaktuan menegaskan akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyaluran Dana Desa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa di wilayah kerjanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....