Layanan 110, Polres Aceh Barat Tindak Lanjuti Penemuan Mayat di Samatiga
- 02 Jul 2026 22:22 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam selokan di Jalan Pinem-Kuala Bubon, Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban diketahui bernama Rahmat Jumadil (38), seorang nelayan asal Gampong Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mengatakan laporan penemuan korban pertama kali diterima melalui layanan Call Center Polri 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Aceh Barat bersama Polsek Samatiga segera menuju lokasi dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu kurang dari delapan menit.
"Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional. Begitu laporan diterima melalui layanan 110, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan awal, mengamankan TKP, serta melakukan penyelidikan sesuai prosedur," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh seorang pedagang yang hendak membeli kantong plastik setelah membuka lapak di pasar mingguan Gampong Teungoh. Saat melintas di lokasi, saksi melihat sesosok pria berada di dalam selokan di tepi jalan dalam posisi telungkup.
Saksi kemudian memberitahukan temuannya kepada pedagang lain di sekitar lokasi. Setelah memastikan kondisi korban, warga segera melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan Call Center Polri 110.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk proses identifikasi.
Dari keterangan keluarga, korban diketahui meninggalkan rumah pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa memberitahukan tujuan kepergiannya. Korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada keesokan harinya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, jenazah dievakuasi ke rumah duka atas permintaan pihak keluarga. Keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan resmi karena meyakini korban meninggal akibat terjatuh sendiri. Menurut pihak keluarga, korban memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan lambung.
AKP Deno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas tidak menemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penyelidikan sesuai prosedur untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan setiap kejadian melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan yang cepat memungkinkan petugas segera hadir di lokasi sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional," katanya.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian melalui layanan Call Center 110 guna mempercepat respons dan penanganan di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....