Giok Nagan Kantongi HKI, Peluang Baru Dongkrak Ekonomi Daerah
- 25 Jun 2026 21:21 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan apresiasi atas terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan dalam kegiatan Sosialisasi Potensi dan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Gedung Bappeda Nagan Raya, Rabu, 24 Juni 2026. Pengakuan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi batu alam khas Kabupaten Nagan Raya.
Sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh itu menjadi ajang edukasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong masyarakat agar lebih aktif mendaftarkan berbagai potensi usaha dan produk unggulan daerah.
Plt. Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, mengatakan terbitnya HKI Giok Nagan merupakan kabar baik bagi daerah dan masyarakat. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap produk unggulan dapat membuka peluang pengembangan ekonomi yang lebih besar.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” katanya.
Hizbulwatan menilai keberadaan HKI akan memperkuat posisi Giok Nagan sebagai salah satu identitas daerah. Selain itu, pengakuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat investasi dan pengembangan usaha berbasis sumber daya lokal.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk. Dengan demikian, potensi ekonomi yang dimiliki Nagan Raya dapat berkembang secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa penerbitan HKI Giok Nagan merupakan tindak lanjut atas usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Menurutnya, pengakuan tersebut penting karena Giok Nagan telah lama dikenal sebagai salah satu batu alam unggulan di Aceh.
“Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.
Meurah Budiman mengatakan perlindungan kekayaan intelektual memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar pendaftaran produk. Perlindungan tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.
“Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kesadaran tersebut diperlukan agar produk dan inovasi yang dihasilkan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Menurut Meurah Budiman, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai manfaat HKI. Oleh sebab itu, sosialisasi terus dilakukan agar para pelaku UMKM mampu memanfaatkan perlindungan hukum sebagai sarana pengembangan usaha.
“Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....