HKI Giok Nagan Terbit, Perkuat Identitas dan Ekonomi Daerah

  • 26 Jun 2026 15:49 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyambut baik terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan yang merupakan batu alam khas daerah tersebut. Apresiasi itu disampaikan Bupati Nagan Raya melalui Plt. Sekretaris Daerah, Ir. H. Hizbulwatan, saat membuka Sosialisasi Potensi dan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Gedung Bappeda Nagan Raya, Rabu, 24 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap berbagai potensi daerah.

Dalam sambutannya, Hizbulwatan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang telah memfasilitasi penerbitan HKI Giok Nagan. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap salah satu kekayaan alam unggulan Kabupaten Nagan Raya.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Hizbulwatan.

Ia menjelaskan bahwa Giok Nagan selama ini telah dikenal luas sebagai salah satu komoditas khas yang memiliki nilai ekonomi dan daya tarik tersendiri. Dengan adanya HKI, potensi tersebut diharapkan dapat berkembang lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Hizbulwatan juga berharap pengakuan HKI dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk terus mengembangkan produk berbasis Giok Nagan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., mengatakan penerbitan HKI Giok Nagan merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Menurutnya, Nagan Raya layak memperoleh pengakuan tersebut karena dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu giok di Aceh.

“Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” kata Meurah Budiman.

Ia menegaskan bahwa terbitnya HKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat identitas resmi Kabupaten Nagan Raya. Keberadaan HKI diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk daerah di tingkat nasional.

“Dengan diterbitkannya HKI tersebut, Giok Nagan kini telah memiliki perlindungan hukum sekaligus menjadi identitas resmi Kabupaten Nagan Raya yang dapat memperkuat daya saing produk daerah,” sambungnya.

Meurah Budiman menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum dalam menjaga berbagai potensi daerah. Program tersebut mencakup pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, hingga perlindungan indikasi geografis.

Ia juga mengakui masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di kalangan pelaku UMKM. Karena itu, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami manfaat perlindungan hukum terhadap produk dan usaha yang mereka miliki.

“Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....