HKI Giok Nagan Terbit, Pemkab Nagan Raya Apresiasi Kemenkum Aceh

  • 25 Jun 2026 20:40 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyambut baik terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan, batu alam khas daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu potensi unggulan Kabupaten Nagan Raya. Pengakuan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas lokal.

Hal itu disampaikan Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nagan Raya, Hizbulwatan, saat membuka Sosialisasi Potensi dan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di ruang rapat Bappeda Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Hizbulwatan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh atas terbitnya HKI Giok Nagan yang selama ini menjadi salah satu identitas dan kekayaan alam daerah.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan HKI tersebut diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mengembangkan potensi Giok Nagan secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan penerbitan HKI Giok Nagan merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mengingat daerah tersebut dikenal sebagai salah satu penghasil batu giok berkualitas di Aceh.

“Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insyaallah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” kata Meurah Budiman.

Ia menambahkan, dengan diterbitkannya HKI tersebut, Giok Nagan kini memiliki perlindungan hukum yang jelas sekaligus menjadi identitas resmi Kabupaten Nagan Raya yang dapat memperkuat daya saing produk daerah di tingkat yang lebih luas.

Menurut Meurah Budiman, seluruh proses pendaftaran kekayaan intelektual di Nagan Raya merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang dimiliki daerah.

“Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM,” ujarnya.

Ia menjelaskan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada pendaftaran suatu produk, tetapi juga mencakup pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, hingga berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya yang dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Meski demikian, Meurah Budiman mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat sehingga berbagai potensi unggulan daerah dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Nagan Raya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....