Bimtek SPIP Terintegrasi Dorong Akuntabilitas Pemkab Nagan Raya
- 24 Jun 2026 21:49 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Inspektorat Kabupaten Nagan Raya menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026 di Kantor BPKP Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada 23–25 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Bimtek yang diikuti 35 peserta dari berbagai perangkat daerah itu dibuka oleh Bupati Nagan Raya yang diwakili Plt. Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Jasman, S.E., M.Si., Selasa, 23 Juni 2026. Pelaksanaan kegiatan merupakan hasil kerja sama antara Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dengan BPKP Perwakilan Aceh.
Jasman mengatakan sistem pengendalian internal memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik. Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi fondasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
“SPIP bukan sekadar instrumen kepatuhan atau pemenuhan kewajiban terhadap regulasi. Lebih dari itu, SPIP merupakan fondasi untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagan Raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi SPIP terintegrasi sangat ditentukan oleh keterlibatan asesor di masing-masing OPD. Asesor memiliki tugas penting dalam melakukan evaluasi, identifikasi risiko, dan mendorong perbaikan tata kelola organisasi.
“Sebagai asesor, saudara menjadi mata dan telinga dalam menjaga integritas organisasi. Peran saudara sangat penting dalam melakukan penilaian, evaluasi, serta pemetaan risiko pada instansi masing-masing,” kata Jasman.
Ketua Panitia Pelaksana, Azhari, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami unsur-unsur SPIP terintegrasi. Dengan peningkatan kapasitas itu, diharapkan implementasi SPIP dapat berjalan lebih optimal.
Azhari menjelaskan bahwa penerapan SPIP merupakan kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam membangun sistem pengendalian intern yang efektif.
“Setiap instansi pemerintah diwajibkan menerapkan SPIP untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap tercapainya efektivitas dan efisiensi tujuan organisasi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan materi dari narasumber BPKP Perwakilan Aceh. Kegiatan juga diwarnai diskusi interaktif guna membahas tantangan dan solusi penerapan SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....