Pemkab Nagan Raya Perkuat SPIP Terintegrasi Demi Tata Kelola Pemerintah yang Baik

  • 24 Jun 2026 21:47 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Penyelenggaraan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 di Kantor BPKP Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada 23 hingga 25 Juni 2026. Kegiatan yang diikuti 35 peserta dari perangkat daerah tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nagan Raya yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Jasman, S.E., M.Si., Selasa (23/6/2026). Kegiatan itu merupakan kerja sama antara Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dan BPKP Perwakilan Aceh.

Dalam sambutannya, Jasman menegaskan bahwa penguatan sistem pengendalian internal menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan terstruktur.

“SPIP bukan sekadar instrumen kepatuhan atau pemenuhan kewajiban terhadap regulasi. Lebih dari itu, SPIP merupakan fondasi untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagan Raya,” kata Jasman.

Ia menjelaskan, keberhasilan penerapan SPIP terintegrasi sangat bergantung pada peran asesor yang berada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Para asesor memiliki fungsi strategis dalam membangun budaya pengendalian dan mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi.

“Sebagai asesor, saudara menjadi mata dan telinga dalam menjaga integritas organisasi. Peran saudara sangat penting dalam melakukan penilaian, evaluasi, serta pemetaan risiko pada instansi masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Azhari, S.E., mengatakan bahwa bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta keterampilan aparatur terkait unsur-unsur SPIP terintegrasi. Kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat implementasi pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah.

Azhari menyebutkan penyelenggaraan SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Karena itu, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan SPIP dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Setiap instansi pemerintah diwajibkan menerapkan SPIP untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap tercapainya efektivitas dan efisiensi tujuan organisasi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Azhari.

Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi interaktif antara narasumber dari BPKP Perwakilan Aceh dan peserta. Diskusi membahas berbagai tantangan serta strategi penerapan SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....