PT NCN Tegaskan Berakhirnya Kerja Sama BJB dan CK Bukan Pemutusan Sepihak
- 19 Jun 2026 14:48 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - PT Nirmala Coal Nusantara (NCN) menegaskan berakhirnya kerja sama antara PT Bale Jaya Bersama (BJB) dan PT Cipta Kridatama (CK) bukan merupakan pemutusan kontrak secara sepihak, melainkan berakhirnya masa kerja sama sesuai perencanaan dan kebutuhan perusahaan. Penegasan tersebut disampaikan Government Relationship PT NCN, Herman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, serta sejumlah perusahaan tambang, yakni PT Cipta Kridatama (CK), PT Bale Jaya Bersama (BJB), dan PT Makcah Tiga Saudara (MTS), Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Herman, PT NCN sebagai pemilik konsesi dan CK sebagai kontraktor utama telah menjalankan proses transisi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut kerja sama outsourcing antara BJB dan CK berakhir pada 30 April 2026 dan selanjutnya pekerjaan dilanjutkan oleh PT Makcah Tiga Saudara (MTS).
"Yang terjadi bukan pemutusan sepihak. Ini merupakan berakhirnya hubungan kerja sama yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perencanaan perusahaan," kata Herman.
Ia menjelaskan peluang kerja sama dengan perusahaan lokal tetap terbuka pada masa mendatang. Menurutnya, perusahaan tidak pernah melakukan intimidasi maupun menutup kesempatan bagi BJB atau perusahaan lokal lainnya untuk kembali bekerja sama apabila terdapat kebutuhan pekerjaan yang sesuai.
Herman menambahkan pergantian mitra kerja juga menjadi bagian dari upaya pemerataan kesempatan usaha bagi pelaku usaha lokal di Aceh Barat. Dengan demikian, peluang pekerjaan dapat dinikmati lebih luas oleh perusahaan-perusahaan daerah dan tidak terpusat pada satu pihak saja.
Dalam kesempatan itu, Herman juga menjelaskan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang telah disahkan untuk tahun 2026. Saat ini perusahaan sedang mengurus proses perpanjangan kuota produksi yang memerlukan kelengkapan sejumlah dokumen administrasi.
"Ada beberapa dokumen administrasi yang sedang diproses, salah satunya di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Namun hal tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan yang sedang berjalan, melainkan hanya untuk kebutuhan perpanjangan izin," ujarnya.
Terkait isu lain yang berkembang di masyarakat, Herman menegaskan perusahaan tidak terlibat dalam dinamika yang terjadi di tingkat desa maupun proses politik lokal. Menurutnya, persoalan tersebut sepenuhnya menjadi urusan masyarakat dan pemerintah setempat serta tidak memiliki kaitan dengan aktivitas perusahaan.
RDP tersebut digelar untuk membahas sejumlah persoalan yang berkembang terkait aktivitas pertambangan, hubungan kerja sama perusahaan, serta dampaknya terhadap tenaga kerja dan pelaku usaha lokal di Kabupaten Aceh Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....