Kemenag Aceh Barat Gelar Bimbingan Pranikah Remaja, Tekan Angka Pernikahan Dini
- 18 Jun 2026 13:04 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat menggelar Bimbingan Pranikah Remaja Usia Sekolah Angkatan II Tahun 2026 di Aula MAN 1 Aceh Barat, Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman remaja tentang pentingnya persiapan menuju pernikahan sekaligus menekan angka pernikahan dini.
Mengusung tema “Mencegah Pernikahan Dini, Membentuk Generasi Muda Berkualitas dan Bertanggung Jawab”, kegiatan itu menghadirkan Kepala Kankemenag Aceh Barat, Dr Khairul Azhar MA, sebagai narasumber utama.
Dalam materinya, Khairul Azhar mengingatkan para pelajar agar memanfaatkan perkembangan teknologi dan digitalisasi secara bijak. Menurutnya, penggunaan telepon pintar yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai perilaku negatif di kalangan remaja.
Ia juga menyoroti ancaman pergaulan bebas yang berpotensi menjerumuskan generasi muda ke dalam penyalahgunaan narkoba, judi online, hingga berbagai tindakan yang dapat merusak masa depan.
“Digitalisasi harus diisi dengan hal-hal positif. Jadilah pemuda yang membanggakan langit, bukan hanya dikenal oleh makhluk di bumi. Orientasikan kesuksesan tidak hanya untuk dunia, tetapi juga akhirat,” kata Khairul Azhar.
Menurutnya, penguatan literasi agama dan pembinaan karakter menjadi faktor penting dalam membentuk generasi muda yang tangguh, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan kehidupan.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Johan Pahlawan, Marha Jadwal, mengatakan kegiatan bimbingan pranikah tersebut merupakan salah satu upaya preventif untuk menekan angka pernikahan usia dini di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.
Berdasarkan data KUA Johan Pahlawan, tercatat empat pasangan remaja usia belasan tahun yang melangsungkan pernikahan sepanjang akhir tahun 2025 hingga 2026.
“Pada tahun 2023 dan 2024 tidak ada pernikahan usia dini. Namun pada tahun 2025 terdapat dua pasangan yang menikah di usia dini dan bertambah dua pasangan lagi pada tahun 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pasangan yang menikah pada usia dini wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari KUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Marha menambahkan, pernikahan pada usia muda memiliki berbagai risiko, mulai dari ketidaksiapan mental dalam membangun rumah tangga, masalah kesehatan reproduksi, hingga tantangan ekonomi dan sosial yang dapat memengaruhi keharmonisan keluarga.
Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Agama Aceh Barat berharap para remaja semakin memahami pentingnya pendidikan, kesiapan mental, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga, sehingga mampu menghindari pernikahan dini dan tumbuh menjadi generasi yang berkualitas serta berdaya saing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....