Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan 30 Ternak Liar Demi Keselamatan Warga

  • 18 Jun 2026 12:13 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menertibkan 30 ekor ternak yang berkeliaran di sejumlah titik Kecamatan Krueng Sabee pada Selasa, 16 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan meningkatkan keselamatan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga ekor sapi dan 27 ekor kambing yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya. Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan keberadaan ternak lepas di ruang publik.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan ternak lepas masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi itu dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Hamdani. Ia menyebutkan banyak laporan diterima terkait ternak yang berkeliaran di jalan maupun memasuki area permukiman dan kebun warga.

Hamdani menambahkan kegiatan penertiban mendapat dukungan dan respons positif dari masyarakat. Warga menilai langkah tersebut mampu mengurangi potensi konflik antara pemilik ternak dan masyarakat yang merasa dirugikan.

Operasi penertiban melibatkan tim terpadu yang terdiri atas personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya, dokter hewan dari Dinas Pertanian, Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, serta Subdenpom IM/2-5 Calang. Keterlibatan lintas instansi dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Seluruh ternak yang diamankan kemudian dibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH). Di lokasi tersebut, ternak menjalani pemeriksaan kesehatan, pemeliharaan, dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penanganan ternak mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban dan penegakan aturan terhadap pemilik ternak.

“Pemilik ternak harus memastikan hewan peliharaannya dipelihara, digembalakan, dan dikandangkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hamdani. Ia mengingatkan agar ternak tidak lagi dibiarkan berkeliaran di fasilitas umum maupun badan jalan.

Bertepatan dengan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, pemerintah daerah mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan ternak. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sekaligus bentuk kepatuhan terhadap qanun daerah.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi atau melakukan intimidasi terhadap aparat saat menjalankan tugas penertiban. Setiap tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi pemilik ternak yang hewannya telah diamankan, pengambilan dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan kepemilikan ternak.

Selain melengkapi administrasi, pemilik juga diwajibkan membayar denda sesuai jenis ternak yang diamankan. Besaran denda yang berlaku yakni Rp500 ribu per ekor per hari untuk kerbau, Rp300 ribu per ekor per hari untuk sapi, dan Rp100 ribu per ekor per hari untuk kambing.

Denda tersebut dihitung sejak hari penangkapan dengan batas waktu penebusan maksimal tujuh hari. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan seluruh penerimaan dari denda administratif akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah yang sah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....