Pemkab Aceh Barat Terima Sertifikat Tanah untuk Rencana Sekolah Integrasi

  • 15 Jun 2026 16:48 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja Bupati Aceh Barat, Senin, 15 Juni 2026. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung rencana pembangunan sekolah integrasi dan penguatan aset daerah di Kabupaten Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, mengatakan sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan dokumen kepemilikan lahan yang berada di kawasan Desa Alue Peunyareng. Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dan kini diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan.

Tarmizi menjelaskan, luas keseluruhan lahan yayasan tersebut sebelumnya mencapai sekitar 94 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 50 hektare telah diberikan kepada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, 14 hektare kepada Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat, dan sekitar 35 hektare sisanya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

"Jadi luasnya dulu semuanya sekitar 94 hektar, 50 hektar diberikan kepada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, 14 hektar diberikan kepada AKN Aceh Barat dan sisanya 35 hektar diserahkan kepada Pemkab Aceh Barat," ujar Tarmizi.

Ia menyebutkan, dokumen sertifikat tanah tersebut sebelumnya hanya disimpan oleh pihak yayasan dan kini telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah. Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga berencana melakukan pembenahan terhadap struktur kepengurusan yayasan agar pengelolaan aset dapat berjalan lebih baik.

Menurut Tarmizi, keberadaan lahan tersebut sangat strategis untuk mendukung program pembangunan sektor pendidikan di Aceh Barat. Pemerintah daerah, kata dia, sedang mengkaji kemungkinan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan sekolah integrasi yang sejalan dengan program pemerintah pusat.

"Tanah itu akan kami diskusikan, apakah dihibahkan ke Pemda atau bagaimana. Karena rencananya di tanah itu mau dibangun sekolah integrasi, jika nanti program Bapak Presiden mengharuskan masing-masing kabupaten memiliki satu sekolah integrasi seperti sekolah rakyat," katanya.

Selain membahas pemanfaatan lahan, Bupati Tarmizi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap atau memanfaatkan aset milik pemerintah daerah tanpa izin. Imbauan tersebut disampaikan agar tidak terjadi persoalan hukum dan sengketa lahan seperti yang pernah dialami oleh STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Ia berharap penyerahan sertifikat tanah tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mendukung pembangunan sektor pendidikan di Aceh Barat. Dengan kepastian status kepemilikan lahan, pemerintah optimistis berbagai program strategis dapat direalisasikan demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan pendidikan di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....