Bupati Simeulue Ikuti Raker Komisi II DPR RI Bahas Kepastian Status PPPK

  • 08 Jun 2026 22:21 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID. Sinabang - Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H., mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara virtual dari Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Setdakab Simeulue, Senin 8 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tersebut membahas berbagai persoalan kepegawaian, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, serta kebijakan relaksasi belanja pegawai daerah.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah. Selain itu, ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemberhentian.

Penegasan tersebut merupakan bagian dari kesimpulan Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN harus tetap mendapatkan kepastian status kepegawaian dan tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

Melalui rapat tersebut, diharapkan adanya solusi komprehensif terhadap berbagai persoalan kepegawaian daerah, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN, sehingga tercipta kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan aparatur, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....