Pemkab Aceh Barat Terbitkan Edaran Cegah Karhutla dan Hemat Air
- 07 Jun 2026 23:52 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.8.5.4/778 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta Imbauan Penghematan Air pada Musim Kemarau yang ditandatangani Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., pada Kamis, 4 Juni 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berkurangnya ketersediaan air bersih.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh camat, pimpinan perusahaan dan pelaku usaha, keuchik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen untuk meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan karhutla.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun, semak belukar, sampah, maupun sisa tanaman untuk tujuan apa pun. Larangan itu juga mencakup aktivitas pembukaan lahan dan pembersihan kebun yang dilakukan dengan cara membakar.
| Baca juga: DWP Aceh Barat Gelar Giat Literasi |
“Seluruh masyarakat dan pelaku usaha diharapkan melakukan pembukaan lahan tanpa membakar serta menerapkan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan,” ujar Bupati Aceh Barat, Tarmizi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta para camat dan keuchik untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla. Selain itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran lahan.
Perusahaan perkebunan dan pemilik lahan diwajibkan memastikan kesiapan sarana pencegahan kebakaran di wilayah masing-masing. Kesiapan tersebut meliputi penyediaan sumber air, alat pemadam kebakaran, petugas siaga, serta pelaksanaan pengawasan lapangan secara berkala.
“Menghadapi musim kemarau, kewaspadaan seluruh pihak harus ditingkatkan agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini,” kata Tarmizi. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan karhutla.
Selain mengantisipasi kebakaran, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk melakukan penghematan penggunaan air selama musim kemarau. Masyarakat diminta menggunakan air secara bijak, memperbaiki kebocoran saluran, menampung air hujan jika memungkinkan, serta memprioritaskan penggunaan air untuk kebutuhan pokok.
Bupati Tarmizi menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan. Dampak tersebut meliputi gangguan kesehatan akibat asap, kerusakan ekosistem, terganggunya aktivitas sosial ekonomi, hingga kerugian materi yang tidak sedikit.
“Kami mengharapkan seluruh unsur pemerintah, dunia usaha, relawan, dan masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di Aceh Barat,” tutupnya. Ia berharap kesadaran bersama dapat menjadi langkah efektif dalam menghadapi musim kemarau tahun ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....