Tindak Lanjut Temuan Dana Desa Dikejar, Batas Akhir 30 Juni 2026

  • 05 Jun 2026 14:46 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengingatkan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas temuan hasil pemeriksaan Dana Desa untuk segera menuntaskan kewajiban mereka sebelum batas waktu 30 Juni 2026. Imbauan tersebut disampaikan Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, di Meulaboh, Kamis (4/6/2026), sebagai upaya mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.

Safrizal mengatakan masa penyelesaian tindak lanjut yang diberikan selama tiga bulan kini telah memasuki tahap akhir. Karena itu, seluruh pihak yang masih memiliki tanggung jawab diminta memanfaatkan sisa waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

"Jangan menunggu hingga batas akhir. Kami berharap seluruh pihak yang masih memiliki tanggung jawab dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola Dana Desa yang baik dan akuntabel," ujar Safrizal.

Menurutnya, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan bertanggung jawab. Langkah tersebut juga menjadi indikator keseriusan pemerintah gampong dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik.

Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, progres penyelesaian tindak lanjut menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Hingga saat ini, sebanyak 12 gampong telah berhasil menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara tuntas.

Gampong yang telah menuntaskan kewajiban tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Aceh Barat. Di antaranya Gampong Pasi Aceh Baroh, Mesjid Tuha, Ujong Tanoh Darat, Suak Ribee, Kampung Belakang, Pasar Aceh, Puuk, Kubu, Krueng Tinggai, Ie Sayang, Buket Meugajah, dan Alue Meuganda.

Safrizal menjelaskan total nilai temuan hasil pemeriksaan Dana Desa mencapai lebih dari Rp10,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,1 miliar atau 38,45 persen telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Sementara itu, masih terdapat sekitar Rp6,6 miliar atau 61,55 persen yang harus segera diselesaikan sebelum batas waktu berakhir. Tim penyelesaian berharap angka tersebut dapat terus berkurang dalam beberapa pekan ke depan.

Safrizal memberikan apresiasi kepada gampong-gampong yang telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Ia menilai keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bagi gampong lain dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

"Kami menyampaikan penghargaan kepada gampong yang telah menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Namun bagi yang belum, kami mengingatkan agar segera mengambil langkah konkret karena setelah 30 Juni 2026 tim akan melakukan evaluasi dan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Untuk itu, Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh keuchik, aparatur gampong, mantan aparatur gampong, pelaksana kegiatan, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih tersisa. Dengan demikian, tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dapat terus terwujud di Aceh Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....